Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polsek Panipahan Terapkan Restorative Justice

Zulfadli • Kamis, 14 Maret 2024 | 19:34 WIB
Pelapor dan terlapor kasus pencurian bersalaman setelah tercapai mediasi antra kedua belah pihak dari upaya pendekatan restorative justice yang dilakukan Polsek Panipahan di Mapolsek Panipahan.
Pelapor dan terlapor kasus pencurian bersalaman setelah tercapai mediasi antra kedua belah pihak dari upaya pendekatan restorative justice yang dilakukan Polsek Panipahan di Mapolsek Panipahan.

PANIPAHAN (RIAUPOS.CO) -- Tak semua kasus pidana, mesti berujung ke balik jeruji besi. Hal itulah yang ditempuh Polsek Panipahan dengan mengedepankan pendekatan restotarive justice antara korban dan pelaku kasus pencurian.

Korban pencurian Miskiyah bersedia berdamai dan memaafkan perbuatan pelaku pencurian, Rabu (13/3/2024), lewat proses mediasi yang telah dilakukan Polsek Panipahan tersebut.

"Ya, bertempat di Mapolsek Panipahan, dimediasi antara pihak pelapor bernama Miskiyah dengan pihak tersangka, dan hasilnya keduanya sepakat untuk berdamai dengan membuat surat pernyataan dan kesepakatan yang ditanda tangani oleh keduanya bersama dengan saksi dari keluarga serta saling bermaafan," kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto MSi melalui Iptu Yulanda Alvaleri MM, Kamis (14/3/2024).

Setelah mediasi, kata Yulanda, selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan membubuhkan tanda tangan pada surat perdamaian dengan isi perjanjian di antaranya terlapor bersedia meminta maaf kepada pelapor. Selanjutnya terlapor berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama, yaitu melakukan pencurian atau perbuatan yang melanggar hukum lainnya kepada pihak pelapor.

"Terlapor juga bersedia mengembalikan barang milik korban yakni tujuh lembar papan," kata Yulanda.

Dengan ditandatanganinya surat perjanjian tersebut, maka pelapor mencabut laporan dan keterangannya di Polsek Panipahan dan tidak keberatan apabila perkara dihentikan penyelidikan atau penyidikannya.

Dengan membubuhkan tanda tangan terhadap surat permohonan untuk dilakukan restorative justice (RJ) dan permohonan pencabutan Laporan dari pelapor.

"Atas dasar surat tersebut selanjutnya dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan surat ketetapan tentang penghentian penyidikan," kata Yulanda.

Langkah yang ditempuh Polsek Panipahan itu, tambahnya, dimaksudkan sebagai pelaksanaan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Editor : RP Rinaldi
#restorative justice #polsek panipahan #kasus pencurian