Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kejari Rohil Terima Pelimpahan Perkara 45 Kilogram Sabu dan Ekstasi

Zulfadli • Jumat, 20 Desember 2024 | 11:12 WIB
Kejari Rohil menerima pelimpahan perkara penyeludupan narkoba jenis sabu dengan barang bukti 45 kilogram dari penyidik Polda Riau, Rabu (18/12/2024).
Kejari Rohil menerima pelimpahan perkara penyeludupan narkoba jenis sabu dengan barang bukti 45 kilogram dari penyidik Polda Riau, Rabu (18/12/2024).

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menerima pelimpahan perkara penyeludupan narkoba jenis sabu dengan barang bukti 45 kilogram dari penyidik Polda Riau.

Kejari menerima pelimpahan tindak pidana tersebut, dengan seorang tersangka AH alias Kartono (27) dan barang bukti berupa narkoba sabu seberat 45 kilogram.

“Kejari Rohil menerima tersangka dan barang bukti (tahap II), pada Rabu (18/12) sekitar pukul 15.30 WIB kemarin,” kata Kajari Rohil Andi Adikawira SH MH melalui Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha MH, Kamis (19/12).

Korps Adhyaksa telah menetapkan Jaksa Penuntut Umum (KPU) yang menangani perkara tersebut yang merupakan gabungan dari JPU pada Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejari Rohil dengan jumlah sebanyak lima orang.

Setelah menerima berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti, selanjutnya JPU akan segera menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. “Terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh JPU dengan jenis penahanan rumah tahanan (rutan) selama 20 hari terhitung sejak 18 Desember sampai dilimpahkan ke PN Rohil,” ujar Yopen.

Sekilas diuraikannya, tersangka Kartono yang merupakan warga Kelurahan Bagan Timur, Bangko tersebut terungkap dalam tindak pidana narkoba.

Berawal, Senin (16/9) lalu, dimana ada personel Polsek Bangko yang patroli di seputaran Jalan Lintas Pesisir Batu Enam dan melihat Kartono berada di tepi Sungai Rokan yang akan menerima empat goni berisi kardus di mana di dalam kardus terdapat ditemukan sabu dengan total seberat 45 kilogram. Selain itu terdapat enam bungkus besar pil ekstasi.

“Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Yopen.(fad)“Kejari Rohil menerima tersangka dan barang bukti (tahap II), pada Rabu (18/12) sekitar pukul 15.30 WIB kemarin,” kata Kajari Rohil Andi Adikawira SH MH melalui Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha MH, Kamis (19/12).

Korps Adhyaksa telah menetapkan Jaksa Penuntut Umum (KPU) yang menangani perkara tersebut yang merupakan gabungan dari JPU pada Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejari Rohil dengan jumlah sebanyak lima orang.

Setelah menerima berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti, selanjutnya JPU akan segera menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. “Terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh JPU dengan jenis penahanan rumah tahanan (rutan) selama 20 hari terhitung sejak 18 Desember sampai dilimpahkan ke PN Rohil,” ujar Yopen.

Sekilas diuraikannya, tersangka Kartono yang merupakan warga Kelurahan Bagan Timur, Bangko tersebut terungkap dalam tindak pidana narkoba.

Berawal, Senin (16/9) lalu, dimana ada personel Polsek Bangko yang patroli di seputaran Jalan Lintas Pesisir Batu Enam dan melihat Kartono berada di tepi Sungai Rokan yang akan menerima empat goni berisi kardus di mana di dalam kardus terdapat ditemukan sabu dengan total seberat 45 kilogram. Selain itu terdapat enam bungkus besar pil ekstasi.

“Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Yopen.(fad)

Editor : Rindra Yasin
#kejari rohil #rokan hilir #penyeludupan narkoba #pelimpahan perkara #polda riau