BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Istri dari almarhum Herman, yang merupakan salah satu korban tewas kena tikam di Kompleks BMH (Bum Me He) Gang Utama 3 Jalan Utama, Bagansiapiapi meminta agar pelaku penikaman yang menewaskan suaminya bisa dihukum berat.
Hal itu dikatakan istri almarhum Herman, Santi, Selasa (1/4/2025) di Bagansiapiapi.
"Saya minta agar pelaku dihukum seberat-beratnya, kalau bisa dihukum mati," kata Santi.
Dirinya mendesak pihak kepolisian agar memproses kasus tersebut secara terang benderang dan tidak ada yang terkesan ditutup-tutupi.
Dirinya juga meminta aparat memproses pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) See You, yang diduga masih beroperasi pada malam ramadan dimana terjadinya aksi penikaman, yakni pada Sabtu (29/3/2025) malam lalu.
"Saya minta pemilik See You juga diproses hukum," katanya.
Sementara salah satu korban penikaman yang selamat, setelah sempat menjalani perawatan intensif di rumah di RSUD dr RM Pratomo Bagansiapiapi, Dedi alias Butut menyebutkan sebelum kejadian tragis itu, dirinya bersama korban almarhum Bripka Lestari Chandra dan Herman berniat untuk karaoke di THM See You yang berada di bagian ujung dari kompleks tersebut.
"Ada tujuh orang yang berangkat ke See You, secara terpisah. Dimana empat orang sudah sampai duluan dan tiga orang menyusul," kata Dedi. tiga orang yang belakangan menyusul itulah korban Bripka Lestari Chandra, Herman dan dirinya, Dedi.
Menurutnya, begitu tiga di tempat parkir, mereka didatangi pelaku Marselinus Kuku yang merupakan penjaga pos THM See You. Masih menurut Dedi, tersangka kemudian mendatangi sambil marah-marah dan menendang motor korban.
"Sehingga terjadi perkelahian," ujar Dedi. Sejumlah orang yang ada di dekat parkiran terang Dedi sempat meleari dan meminta pelaku pergi. Namun sebelum pergi kata Dedi lagi, tersangka mengeluarkan ancaman.
"Tunggu sini kalian ya, tunggu sini kalian ya," ucap Dedi menirukan perkataan pelaku.
Dedi melanjutkan, agar tidak terjadi perkelahian lagi Bripka Lestari Candra berupaya mendatangi pelaku untuk berbicara dengan baik. Namun, naas penikaman pun terjadi.
Melihat Bripka Lestari Candra sudah ditusuk, lantas korban almarhum Herman menyusul untuk membantu.
Melihat pelaku memegang senjata tajam, Herman berinisiatif mengambil bambu yang sudah lapuk, lantas memukul pelaku namun tidak kena dan korban Herman pun ditusuk dibagian ulu hati.
"Aklmarhum Herman datang menyusul dan berupaya membantu Bripka Lestari Candra dengan mengambil sepotong bambu yang sudah lapuk memukul pelaku namun tidak kena, jadi dia pun kena tikam," ujar Dedi.
Dedi sendiri turut berusaha membantu, namun tak luput terkena senjata tajam pelaku yang mengenai bagian punggung.
Akibat aksi sadis itu, korban Bripka Lestari Chandra meninggal tak lama setelah kejadian dan Herman juga sempat dibawa warga ke rumah sakit namun tak tertolong.
"Setelah menusuk saya, pelaku pergi entah kemana. Jadi, dalam kondisi terluka saya berusaha menyelamatkan Candra dengan sepeda motor, namun kata dokter korban sudah tiada," kata Dedi.
Sementara itu, Adi Nugraha SH MH selaku kuasa hukum korban almarhum Herman menegaskan terkait dengan jenazah almarhum Herman telah dilakukan otopsi di rumah sakit Bhayangkara, Pekanbaru.
Kemudian itu, dirinya menegaskan bahwa tersangka Marselinus Kuku adalah penjaga keamanan tempat hiburan malam karaoke See You, bukan penjaga komplek perumahan dan selanjutnya menegaskan bahwa kedatangan korban ke tempat itu murni untuk hiburan atau karaoke.
"Karena itu, untuk permasalahan ini telah diambil alih Polda Riau kami berharap agar aparat penegak hukum, baik kepolisian, kalsa dan pengadilan dapat membuka seterang-terangnya terkait dengan kasus ini," katanya.
Editor : M. Erizal