BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Di tengah polemik kepengurusan dan bayang-bayang terjerat kasus hukum yang tengah menimpa jajaran direksi dan komisaris di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) - Perseroda) memasuki babak baru.
Dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) III yang dilaksanakan di Bagansiapiapi, Senin (30/6/2026), menghasilkan sejumlah keputusan krusial berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Dirut SPRH Rahman dan sejumlah komisaris.
RUPS LB III dihadiri pemegang saham utama yang juga Bupati Rohi H Bistamam, wabup Jhony Charles, Komisaris Tiswarni, Direktur Umum Rahmad Hidayat, Direktur Pengembangan Zulpakar, dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Selain keputusan pemberhentian tersebut, RUPS LB III juga menetapkan Direktur Umum Rahmad Hidayat sebagai Plt Dirut. Hal itu dibenarkan Plt Dirut SPRH (Perseroda) Rahmad Hidayat, ditemui seusai rapat, Senin malam.
"RUPS dihadiri dan dipimpin bupati, hadir wabup dan sejumlah pihak. Selanjutnya memperhatikan semua dokumen dan berbagai hal, diputuskan ada perubahan susunan direksi dan komisaris tersebut," kata Rahmad Hidayat.
Dari RUPS itu terang Rahmad, selain terkait pemberhentian dirut, juga diberhentikan Direktur Keuagan Mahendra Fakhri, selanjutnya Komisaris Agus Salim dan Komisaris Sugiantoro. Semua yang diisebutkan dibehentikan tersebut tidak hadir pada RUPS LB III kemarin.
Baca Juga: Bupati Rohul Warning Perbankan, Kredit ASN Potong Gaji Penuh Ganggu Kinerja dan Disiplin
"Dan selanjutnya diberikan amanah kepada saya sebagai plt dirut, sampai nanti adanya keputusan untuk dirut yang defenitif," kata Rahmad. Terkait dengan susunan pengurus SPRH itu akan didaftarkan ke notaris dengan komposisi akhir yakni Plt Dirut Rahmad Hidayat, yang juga merupakan Direktur Umum, selanjutnya Direktur Pengembangan Zulpakar dan Komisaris Tiswarni.
Rahmad menuturkan persoalan yang tengah membekap di tubuh SPRH (Perseroda) memang cukup pelik. Dengan berbagai permasalahan yang terjadi, bahkan ada dua kasus yang kini tengah menjadi atensi baik dari kejaksaan maupun dari kepolisian.
Kasus tersebut yakni terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) dari PHR yang tengah disidik oleh Kejati Riau, selanjutnya pengelolaan dana CSR yang ditangani oleh Polda Riau.
"Kami tak tinggal diam, semua sudah kami buka dan mohon doa, dukungan semua pihak supaya persoalan ini cepat terungkap," katanya. Terkait hal ini, mantan Dirut SPRH Rahman ketika dihubungi ke nomor selulernya untu dimintai tanggapan, tidak aktif.(fad)
Editor : Edwar Yaman