Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Langkah Tegas Tertibkan Aset, Pemkab Rohil Gandeng Jaksa

Zulfadli • Jumat, 19 September 2025 | 00:05 WIB
Kajari Rohil Andi Adikawira Putera SH MH dan Sekdakab H Fauzi Efrizal didampingi Kasi Datun Wirawan Prabowo SH, Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha SH MH, Plt Kepala BPKAD H Sarman Syahroni ST MIP
Kajari Rohil Andi Adikawira Putera SH MH dan Sekdakab H Fauzi Efrizal didampingi Kasi Datun Wirawan Prabowo SH, Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha SH MH, Plt Kepala BPKAD H Sarman Syahroni ST MIP

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Langkah tegas ditempuh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) untuk menertibkan atau menarik kembali aset milik pemerintah daerah yang masih dikuasai pihak lain secara tak sah.

Langkah itu dilakukan antara Pemkab Rohil dengan Kejari Rohil, yang ditandatangani oleh Sekdakab H Fauzi Efrizal MSi Bersama Kajari Rohil Andi Adikawira Putera SH MH, Kamis (18/9/2025).

Sekdakab Rohil H Fauzi Efrizal MSi menyebutkan Langkah tegas itu dilakukan Pemkab Rohil, seiring dengan tingginya perhatian terkait aset tersebut, yang perlu segera dituntaskan.

"Selama ini penataan aset masih sering jadi perhatian, tiap pemeriksaan BPK misalnya terdapat permasalahan tentang keberadaan aset ini," kata Fauzi didampingi Plt Kepala BPKAD Rohil H Sarman Syahroni ST MIP.

Seiring dengan itu terangnya, Bupati H Bistamam, dan Wabup Jhony Charles memutuskan agar terkait penertiban aset ini minta pendampingan dengan pihak kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk dapat bersama-sama melakukan penertiban terhadap aset yang dikuasai baik oleh mantan pejabat atau masih pejabat tapi tak lagi duduk di eselon dan sebagainya.

Aset dimaksud terang sekdakab seperti kendaraan, dan tanah.

"Selama ini terhadap penertiban tanah pemda Rohil masih rendah, sesuai arahan dari KPK terhadap penataan aset mesti diselesaikan," katanya.

Untuk jumlah aset yang akan ditertibkan tersebut, terdapat sekitar 55 unit mobil, dan Sembilan item terkait dengan lahan/tanah.

Sekda menegaskan sebelumnya upaya yang diperlukan terkait hal itu telah dilakukan, dengan melayangkan surat bahkan telah sampai pada tahap ketiga. Namun sejauh ini tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan.

Kajari Rohil Andi Adikawira membenarkan adanya Langkah yang telah dilakukan Pemkab Rohil untuk penertiban aset tersebut.

"Kami sudah koordinasi, meeting dan ekspos, kira-kira aset apa saja yang masih dimiliki oleh yang tak berhak itu, dan akan kami pulihkan kedepannya, Insya Allah," kata Andi didampingi Kasi Datun Wirawan Prabowo SH dan Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha SH MH.

Dengan telah ditandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) terangnya maka telah memiliki legal standing, dan untuk upaya kedepannya pihak jaksa akan menjalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Untuk selanjutnya pihaknya terang Andi, agendakan mengundang para pihak pekan depan.

"Secara keseluruhan akan diundang, tapi bertahap. Ini sebagai Langkah guna memulihkan aset pemda tersebut, terutama yang dikuasai oleh mantan pejabat, kendaraan yang masih dikuasai itu akan diminta dikembalikan," ujarnya.

Plt Kepala BPKAD Rohil H Sarman Syahroni ST MIP menambahkan, sebelumnya untuk pengembalian aset itu telah dilakukan lewat surat pemberitahuan secara resmi.

"Sudah dilakukan upaya, tiga kali. Surat pertama, kedua dan ketiga untuk permintaan Kembali namun belum ada progresnya, sampai akhirnya bupati, wabup, sekdakab memutuskan karena ada Kerjasama dengan kejari maka kita akan lakukan upaya bersama untuk memulihkan Kembali aset pemkab yang dipakai pihak lain tersebut," kata Sarman.

Dari pendataan pihaknya, untuk aset yang masih dikuasai oleh yang tak layak tersebut ada yang terhitung belasan tahun.

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor : M. Erizal
#penertiban aset daerah #pemkab rohil #kejari rohil #penarikan aset