BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Perbuatan gratifikasi berpotensi sebagai pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi, dimana kedua hal tersebut terlarang terutama bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Mencegah hal tersebut, Inspektorat Rokan Hilir (Rohil) gelar sosialisasi pengendalian gratifikasi dan pencegahan tindak pidana korupsi bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Rohil di Bagansiapiapi.
Terlihat dua orang narasumber hadir memberikan pemaparan, yang turut dihadiri Sekdakab Rohil H Fauzi Efrizal MSi, Kepala Inspektorat Rohil H Sarman Syahroni ST MIP, para kepala OPD, kabid/kabag di lingkungan Pemkab Rohil.
Sekdakab Rohil H Fauzi Efrizal menyebutkan kegiatan itu merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan sosialisasi sebelumnya bersama KPK RI tentang pengendalian gratifikasi dan pencegahan tipikor.
“Memang kalau dilihat hari ini, perlu dilakukan sosialisasi terutama di lingkup pemkab Rohil, dengan sasaran seluruh pegawai,” kata sekdakab Rohil, Senin (29/9/2025).
Fauzi menerangkan untuk narasumber yang dihadirkan merupakan orang yang kompeten dibidangnya, yakni Zulfikar SH MH QRMI dan Van Arya Yuza ST MIP QRMI, auditor Inspektorat Rohil, yang telah mendapatkan sertifikat penyuluhan anti korupsi dari KPK.
“Diharapkan semua ASN memahami mengenai pelarangan yang ada, hal itu harus diikuti dan kita dipantau terus oleh KPK dalam penyelenggaraan pemerintahan dan mencapai pelayanan bagi masyarakat,” katanya. Sekdakab berharap tidak ada lagi ASN khususnya di Rohil yang terjerat pada tindak pidana korupsi.
Kepala Inspektorat Rohil H Sarman Syahroni ST MIP target dari sasaran kegiatan itu meningkatkan kesadaran, pemahaman terkait pencegahan gratifikasi dan tipikor.
“Ini merupakan tindak lanjut zoom meeting dengan tim KPK, agar masing-masing kabupaten/kota melaksanakan sosialisasi pengendalian gratifikasi, mudah-mudahan sosialisasi ini seluruh kepala OPD, dan umumnya ASN dapat memahami dan mencegah gratifikasi,” kata H Sarman.
Narasumber, Van Arya Yuza menambahkan penting didorong tumbuhnya kesadaran bersama untuk mencegah terjadinya gratifikasi maupun terjadinya tipikor.
“Sehingga diharapkan kedepan bagaimana terselenggara pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” katanya.
Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor : M. Erizal