PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Aksi kekerasan sadis terjadi di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
Seorang pria muda menjadi korban pemukulan brutal hingga penikaman dengan menggunakan pisau sangkur dalam insiden berdarah yang terjadi Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Pos Tengah Afdeling VII Perkebunan Kelapa Sawit Rantau Kasai, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.
Korban diketahui berinisial MRSP (25), seorang wiraswasta, mengalami luka serius akibat tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku.
Dengan gerak cepat Polisi, pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama-sama berinisial AS (25) berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya berinisial RL masih dalam pengejaran.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda S Marbun SH saat dikonfirmasi Riaupos.co, Jumat (26/12/2025) menjelaskan, berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, kejadian tindak pidana kekerasan secara bersama-sama itu, berawal saat korban mendapat informasi dari rekannya yang mengaku diancam menggunakan senjata tajam oleh orang tak dikenal.
Mendengar kabar tersebut, korban bersama beberapa rekannya langsung mendatangi lokasi kejadian.
Namun, setibanya di dalam pos, korban justru bertemu dengan salah satu pelaku berinisial AS (25). Tanpa banyak bicara, pelaku secara tiba-tiba melayangkan pukulan ke arah wajah korban secara berulang-ulang.
Aksi kekerasan itu semakin brutal ketika pelaku mengeluarkan pisau sangkur dari pinggangnya dan menikam korban di bagian rusuk kiri tepat di bawah ketiak.
Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka dan langsung mendapatkan pertolongan medis. Merasa menjadi korban tindak pidana, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambusai Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, katanya, Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi STrk SIK MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rahmat Sandra SH MH bersama anggota untuk melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku AS yang diketahui berada di kediamannya di Desa Tambusai Utara.
''Pada hari yang sama (Kamis, red) sekitar pukul 10.30 WIB, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara dan Unit Resmob Polres Rohul berhasil mengamankan pelaku AS tanpa perlawanan,'' sebutnya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku AS dihadapan penyidik mengakui perbuatannya dan menyebutkan ia melakukan aksi kekerasan tersebut bersama satu orang rekannya berinisial RL yang kini masih dalam pengejaran polisi.
''Saat ini Pelaku AS telah diamankan dengan statusnya sebagai tersangka. Penyidik Polsek Tambusai Utara menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau sangkur, satu jaket hitam, dan satu helai kaus warna biru pudar yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut untuk diproses hukum lebih lanjut ,'' terang Ipda S Marbun.
Atas perbuatannya, tambahnya, penyidik menjerat tersangka AS kedalam Pasal 170 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan penganiayaan berat. (epp)
Editor : M. Erizal