Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

DKPP Rohil Tegaskan Pupuk Bersubsidi Wajib Dijual Sesuai HET

Zulfadli • Kamis, 15 Januari 2026 | 19:16 WIB

 

Kepala DKPP Rohil (paling belakang, lima dari kanan) bersama sejumlah pengecer pupuk dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) usai pertemuan di Bagansiapiapi baru-baru ini.
Kepala DKPP Rohil (paling belakang, lima dari kanan) bersama sejumlah pengecer pupuk dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) usai pertemuan di Bagansiapiapi baru-baru ini.


BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menegaskan agar peredaran pupuk bersubsidi harus dijual dan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terutama terkait ketentuan harga pupuk bersubsidi dari pemerintah untuk dipastikan tidak dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Kepala DKPP Rohil, Cicik Mawardi Athar menegaskan bahwa pengecer pupuk dilarang keras menaikkan harga pupuk bersubsidi di atas HET dengan alasan apa pun.

"Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas harga dan melindungi kepentingan petani," kata Cicik, Kamis (15/1/2026).

Cicik menyampaikan bahwa pupuk bersubsidi adalah bantuan pemerintah yang harus tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat harga.

"Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran pupuk diminta untuk mematuhi aturan yang berlaku serta menjaga integritas dalam pendistribusiannya," kata Cicik.

Dalam kesempatan pertemuan bersama pemangku kepentingan, termasuk produsen, pengecer, dan penyuluh pertanian lapangan (PPL), dirinya mengingatkan bahwa masyarakat, khususnya petani, memiliki hak untuk melaporkan apabila menemukan praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas HET.

Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan dilakukan verifikasi di lapangan.

"Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran, akan diberikan sanksi tegas kepada pihak pengecer sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran, pencabutan izin, hingga sanksi hukum lainnya.

Ditambahkan program pupuk bersubsidi sendiri merupakan skema bantuan pemerintah pusat, di mana selisih antara harga pokok produksi pupuk dan harga jual kepada petani ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Skema ini dirancang untuk meringankan beban biaya produksi pertanian.

Disamping itu pihaknya berharap penyaluran pupuk bersubsidi dapat berjalan dengan tertib, transparan, dan adil. (fad)

Editor : M. Erizal
#het pupuk subsidi #pupuk bersubsidi #rohil #dkpp rohil