Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

DKPP Rohil Tegaskan Penerima Pupuk Bersubsidi Diverifikasi dan Validasi Berjenjang

Zulfadli • Kamis, 19 Februari 2026 | 13:45 WIB
Kepala DKPP Rohil Cicik Mawardi Athar pada saat kegiatan operasi pangan murah di Kecamatan Bangko Pusako, baru-baru ini.
Kepala DKPP Rohil Cicik Mawardi Athar pada saat kegiatan operasi pangan murah di Kecamatan Bangko Pusako, baru-baru ini.

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Penyaluran pupuk bersubsidi mendapatkan pengawasan yang ketat guna memastikan bahwa proses yang dijalankan sesuai dengan regulasi dan tepat sasaran.

"Mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi melalui produsen kepada penerima pupuk bersubsidi pada Titik Serah (TS)," kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPP) Rohil Cicik Mawardi Athar AP MSi, Kamis (19/2/2026).

Diterangkan Cicik, titik serah dimaksud antara lain pengecer, gapoktan, pokdakan atau koperasi yang bergerak atau bidang usahanya dibidang penyaluran pupuk dengan sasaran bagi petani atau kelompok tani serta pembudidaya ikan.

"Dengan demikian penyaluran pupuk kepada petani dilakukan oleh TS yang telah ditunjuk di wilayah kerjanya berdasarkan alokasi pupuk bersubsidi di wilayahnya," kata Cicik.

Terkait dengan penyusunan kebutuhan pupuk bersubsidi terangnya didasarkan pada kebutuhan petani sebagaimana ketentuan yang berlaku, yang disusun dalam bentuk Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi mengacu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016 yang di input pada Aplikasi e-RDKK.

"Untuk proses penginputan e-RDKK dilaksanakan oleh tim entri data petani penerima pupuk bersubsidi tingkat kecamatan dan diverifikasi dan
validasi secara berjenjang dari Koordinator Penyuluh (Korluh) di tingkat kecamatan, selanjutnya oleh kasi dan kabid yang menangani
penyuluhan selanjutnya divalidasi oleh kepala dinas pertanian tingkat kabupaten/kota," katanya.

Secara umum, terang Cicik, untuk alokasi tingkat pusat ditetapkan berdasarkan data e-RDKK yang bersumber dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan), ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian yang dirinci berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk dan provinsi.

Untuk alokasi tingkat provinsi ditetapkan setelah alokasi pupuk bersubsidi tingkat pusat ditetapkan oleh Menteri Pertanian, ditetapkan
berdasarkan data e-RDKK yang bersumber dari Simluthan dan rincian alokasi pupuk bersubsidi provinsi yang telah ditetapkan oleh
Menteri Pertanian.

Alokasi ditetapkan melalui keputusan kepala dinas yang membidangi pertanian ditingkat provinsi yang dirinci berdasarkan jenis pupuk,
jumlah pupuk, dan kabupaten/Kota.

"Sementara untuk alokasi tingkat kabupaten/kota ditetapkan setelah alokasi pupuk bersubsidi tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh kepala dinas yang membidangi pertanian di tingkat provinsi," katanya.

Cicik menegaskan peredaran pupuk bersubsidi harus dijual dan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Terutama terkait ketentuan harga pupuk bersubsidi dari pemerintah untuk dipastikan tidak dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

"Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas harga dan melindungi kepentingan petani," katanya.(fad)

 

Editor : Edwar Yaman
#pupuk bersubsidi #Validasi Berjenjang #dkpp rohil