Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Cegah Konflik, Pengelolaan Lahan Sitaan PKH Dimediasi

Zulfadli • Jumat, 8 Mei 2026 | 11:03 WIB
Rapat mediasi menyikapi pengelolaan lahan eks sitaan PKH melibatkan Agrinas, kelompok tani (Poktan), Pemkab Rohil, Upika Pujud serta Kepenghuluan Siarang-Arang, Rabu (6/5/2026).  (Zulfadhli/Riau Pos)
Rapat mediasi menyikapi pengelolaan lahan eks sitaan PKH melibatkan Agrinas, kelompok tani (Poktan), Pemkab Rohil, Upika Pujud serta Kepenghuluan Siarang-Arang, Rabu (6/5/2026). (Zulfadhli/Riau Pos)

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Pemkab Rokan Hilir (Rohil) menjembatani mediasi antara masyarakat yang terhimpun dalam Kelompok Tani Melayu Terpadu (KTMP) dari Kepenghuluan Siarang-Arang, Pujud dengan pihak PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dan PT SSS (KSO) pengelolaan perkebunan (sitaan PKH). 

Pertemuan berlangsung di kantor Bupati Rohil tersebut dipimpin Wabup Rohil Jhony Charles BBA MBA, dengan dihadiri forkopimda/perwakilan, OPD terkait, Rabu (6/5) sore.

Dalam pertemuan itu diungkapkan tentang kronologis perjalanan terkait lahan yang berada di Siarang-Arang tersebut. 

Dimana lahan tersebut merupakan lahan masyarakat yang sebelumnya sempat meli­batkan salah satu perusahaan untuk mengelolanya dengan sistem bagi hasil 70:30 persen. Dalam perkemba­ngan, sesuai dengan langkah pemerintah menertibkan kawasan hutan, lahan kemudian disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), selanjutnya PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) melibatkan skema Kerja sama Operasi (KSO) melibatkan PT SSS.

Komisaris Utama (Komut) PT SSS, Sani Samosir mengungkapkan pihaknya siap mengikuti ketentuan negara, dimana lahan yang disita oleh PKH diserahkan kepada Agrinas selanjutnya diberikan hak kepada masyarakat yang berhak mengelola sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Tiga JCH Rohil Batal Berangkat Haji karena Faktor Kesehatan

‘’Jadi untuk mengelola, bukan merampas. Ini sesuai dengan arahan pemerintah, kami melayangkan perminatan untuk KSO di eks APSL dengan luasan lebih kurang 3.600 hektare, namun di lapa­ngan belum tahu bagaimana karena belum pemetaan ulang,’’ katanya. 

Dari luasan lahan itu terdapat di wilayah Rohul dan Rohil. Sementara khusus untuk di Siarang-Arang luasan lahan sekitar 2.700 hektare. 

Sejauh ini untuk langkah pemetaan, pengelolaan belum bisa dijalankan karena adanya permasalahan di lapangan. Dengan mediasi, terangnya, diharapkan ada solusi untuk ke depannya.

Ia menerangkan persoalan mengenai pemilik lahan seharusnya tak lagi diperdebatkan mengingat lahan tersebut telah disita PKH selanjutnya ditangani Agrinas kemudian melibatkan peran KSO.(fad) 

Editor : Arif Oktafian
#sitaan pkh #persero #bagan siapi api #rohil #kso