Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Satreskrim Polres Rohil Ungkap Kasus Curat di Kantor Penghulu Teluk Berembun, Dua Pelaku Ditangkap

Zulfadhli • Jumat, 8 Mei 2026 | 19:09 WIB
Dua tersangka kasus curat kantor kepenghuluan Teluk Berembun diamankan tim Satreskrim Polres Rohil. (Humas Polres Rohil untuk Riaupos.co)
Dua tersangka kasus curat kantor kepenghuluan Teluk Berembun diamankan tim Satreskrim Polres Rohil. (Humas Polres Rohil untuk Riaupos.co)

 

UJUNG TANJUNG (IAUPOS.COP) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kantor Kepenghuluan Teluk Berembun, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil curian berupa perangkat elektronik dan barang inventaris kantor desa.

Kapolres Rohil melalui Kasat Reskrim AKP Kris Tofel menjelaskan peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. 

Baca Juga: Guru Besar IPB Prof Bambang Hero Sebut Perusakan Mangrove Ancam Kedaulatan dan Keamanan Global

Saat itu, seorang honorer kantor desa berinisial A menerima informasi dari salah seorang saksi terkait hilangnya sejumlah barang elektronik dari ruangan Kasi Pemerintahan Kepenghuluan Teluk Berembun.

“Setelah dilakukan pengecekan, diketahui beberapa barang inventaris kantor telah hilang,” ujar AKP Kris Tofel, Jumat (8/5/2026).

Adapun barang-barang yang dilaporkan hilang di antaranya satu unit komputer warna putih, satu unit printer, satu unit laptop warna merah, satu unit infokus serta satu tabung gas LPG ukuran tiga kilogram.

Baca Juga: JCH Kuansing Bertolak ke Makkah, Tuyem dan Anaknya Sudah Diizinkan Berangkat ke Tanah Suci

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim langsung memerintahkan Tim Resmob Polres Rohil yang dipimpin Ipda Muh Faldi Iskandar untuk melakukan penyelidikan intensif terhadap pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengantongi identitas para pelaku. Pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu tersangka di wilayah Teluk Berembun.

Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS alias P tanpa perlawanan.

Baca Juga: Hujan Lebat, Ruas Jalan Protokol Pekanbaru Macet dan Banjir

Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial MAR alias R.

Berbekal pengakuan tersebut, Tim Resmob langsung menuju rumah tersangka kedua yang masih berada di wilayah Teluk Berembun. Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka R yang saat itu berada di dalam kamar rumahnya.

“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang hasil curian yang masih disimpan para tersangka,” jelasnya.

Baca Juga: Pemko Pekanbaru Tunggu Arahan Pusat Terkait CPNS dan Penataan PPPK

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saat ini penyidik Satreskrim masih melengkapi administrasi penyidikan dan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas AKP Kris Tofel. (fad)

Editor : M. Erizal
#polres rohil #curat #pencurian dengan pemberatan