BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil), Herkoni, mendesak pemerintah daerah mempercepat penuntasan dan penyerahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebagai salah satu tahapan penting dalam pembahasan APBD Perubahan.
Herkoni menilai, keberadaan dokumen KUA-PPAS sangat penting karena berkaitan langsung dengan proses pembahasan anggaran daerah dan berbagai program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Menurutnya, DPRD Rohil tidak bisa hanya diam ketika proses administrasi pembahasan anggaran belum berjalan sebagaimana mestinya. Terlebih, DPRD disebut telah melakukan tahapan pembahasan awal serta melayangkan surat kepada pemerintah daerah terkait dokumen tersebut.
Baca Juga: Tekan Inflasi, Operasi Pasar Digelar di Pujasera Bagansiapiapi
“Pemerintah bisa dikatakan gagal kalau KUA-PPAS tidak ada. Masih banyak hajat hidup orang banyak di sana. Kita jangan diam saja,” tegas Herkoni.
Ia menyebutkan, DPRD Rohil sebelumnya telah menyurati pihak pemerintah daerah dan mengingatkan agar dokumen KUA-PPAS segera diserahkan. Bahkan pihak DPRD telah melakukan pembahasan pendahuluan sebanyak dua kali sebagai bagian dari tahapan menuju pembahasan APBD Perubahan.
Namun hingga kini dokumen yang menjadi acuan pembahasan tersebut disebut belum diterima secara resmi oleh DPRD.
Baca Juga: Bagan Barat Tertinggi Kasus DBD dan Malaria di Rohil, Warga Diminta Tingkatkan Kesadaran
“Sudah kita ingatkan, sudah dua kali kita lakukan pembahasan pendahuluan. Itu menjadi acuan untuk APBD Perubahan. Proses pendahuluannya saja belum dikasih, ketika ditanya belum diserahkan kepada kita,” ujarnya.
Herkoni mempertanyakan bagaimana pembahasan APBD Perubahan dapat dilakukan secara maksimal apabila dokumen KUA-PPAS belum diserahkan kepada DPRD. Menurutnya, tahapan pembahasan yang telah dilakukan harus didukung dengan kelengkapan administrasi agar proses penganggaran dapat berjalan sesuai mekanisme.
“Bagaimana APBD Perubahan mau dibahas? Pembahasan pendahuluan sudah kita lakukan, tetapi secara administrasi persyaratannya belum ada,” katanya.
Baca Juga: KPK RI dan BPKP Riau Dampingi Pembenahan Tata Kelola PT SPRH, Pemkab Rohil Susun Rencana Aksi Perbai
Dalam pada itu, Sekreatris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rohil H Fauzi Efrizal mengatakan, terkait dengan dokumen KUA PPAS saat ini tengah dalam proses, dan setelah selesai akan diserahkan ke DPRD Rohil.
“Masih dalam proses, segera kami serahkan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” katanya.(gem)
Laporan ZULFADLI, Bagansiapiapi
Editor : Arif Oktafian