Mayoritas Fraksi DPRD Rohil Pilih Tak Bacakan Pandangan, Dokumen Diserahkan ke Pimpinan

Zulfadhli • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 21:59 WIB
Jubir Fraksi GSIR, Rahmat Iman Cahyadi menyampaikan pandangan/tanggapan fraksi atas pendapat Bupati Rohil terhadap ranperda inisiatif DPRD Rohil tentang Rohil Hijau, Rabu (16/9/2026) sore. (Zulfadhli/Riaupos.co)
Jubir Fraksi GSIR, Rahmat Iman Cahyadi menyampaikan pandangan/tanggapan fraksi atas pendapat Bupati Rohil terhadap ranperda inisiatif DPRD Rohil tentang Rohil Hijau, Rabu (16/9/2026) sore. (Zulfadhli/Riaupos.co)

 

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) memilih tidak membacakan tanggapan atau jawaban fraksi secara langsung dalam rapat paripurna, Rabu (16/9/2026) sore. 

Paripurna tersebut dengan agenda penyampaian tanggapan/pandangan fraksi atas pendapat Bupati Rohil terhadap Ranperda inisiatif DPRD Rohil tentang Rohil Hijau.

Dalam rapat yang digelar terbuka untuk umum sekitar pukul 17.00 WIB tersebut, masing-masing fraksi melalui juru bicaranya hanya menyerahkan dokumen pandangan fraksi kepada pimpinan sidang dengan alasan  berkaitan dengan keterbatasan waktu.

Baca Juga: Kalah Prapid, Perkara Pemerasan Larsen Yunus Segera Disidang

Para juru bicara fraksi memilih menyerahkan dokumen pandangan untuk menjadi bahan pembahasan pada tahapan selanjutnya.

Selain itu, rapat juga mengagendakan pengumuman pembentukan panitia khusus (Pansus) pembahasan Ranperda inisiatif DPRD, penyampaian laporan akhir Pansus terkait perubahan Perda Kabupaten Rohil Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sekaligus pengambilan keputusan.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Rohil Imam Suroso dan dihadiri Ketua DPRD Rohil Ilhami serta Wakil Bupati Rohil Jhony Charles bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Rohil.

Baca Juga: Karhutla Kembali Muncul di Meranti, Sumber Air Sulit, Gambut Kering Terpaksa Disiram Air Laut 

Sejumlah fraksi yang tidak membacakan tanggapan secara langsung di antaranya Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan dan lain-lain. 

Sementara itu, Fraksi Gerakan Solidaritas Indonesia Raya (GSIR) menjadi satu-satunya fraksi yang menyampaikan tanggapan secara langsung melalui juru bicaranya, Rahmat Iman Cahyadi.

Dalam tanggapannya terhadap pendapat Bupati Rohil mengenai Ranperda Rohil  Hijau, Fraksi GSIR menyatakan apresiasi terhadap sikap pemerintah daerah yang menyetujui Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan.

Baca Juga: Dinding Masih Triplek, Disdikpora Kampar Janji Bangun Dua Kelas Permanen SDN 007 Sungai Agung

Menurut fraksi tersebut, persoalan lingkungan hidup di Rohil tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan sektoral semata. Lingkungan berkaitan erat dengan pembangunan, perekonomian, kesehatan masyarakat, tata ruang serta keberlanjutan kehidupan generasi mendatang.

"Fraksi juga menyoroti sejumlah persoalan lingkungan yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan Ranperda. Di antaranya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), perlindungan hutan mangrove, potensi tumpang tindih regulasi, penegakan hukum, keterlibatan masyarakat hingga dukungan anggaran dan implementasi," katanya.

Terkait karhutla, fraksi meminta agar pemerintah daerah memperkuat sistem pencegahan sejak dini. Mulai dari pemetaan kawasan rawan, pengawasan pembukaan lahan, sistem peringatan dini, kesiapsiagaan masyarakat hingga penguatan koordinasi antara pemerintah, masyarakat, perusahaan dan aparat penegak hukum.

Baca Juga: MAN 1 Pekanbaru Bekali Siswa dengan Ilmu Jurnalistik, Videografi, dan Fotografi

"Jangan sampai penanganan kebakaran hutan dan lahan hanya bersifat reaktif ketika asap sudah menyebar dan masyarakat sudah merasakan dampaknya," katanya.

Untuk kawasan mangrove, Fraksi GSIR  meminta agar Perda nantinya tidak hanya mengatur larangan dan sanksi, tetapi juga memuat aspek rehabilitasi, pemulihan kawasan yang telah rusak, pengawasan berkelanjutan serta pelibatan masyarakat pesisir.

Fraksi tersebut juga mengingatkan pentingnya harmonisasi Ranperda Rohil Hijau dengan peraturan yang telah berlaku di tingkat nasional maupun daerah. Hal itu dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun aturan yang menyulitkan pelaksanaan di lapangan.

Baca Juga: Warga Pekanbaru Diimbau Kurangi Aktivitas di Luar

Dalam hal penegakan hukum, fraksi menekankan pentingnya pengawasan yang adil, transparan dan tidak tebang pilih. Setiap pihak yang melakukan perusakan lingkungan harus bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, masyarakat dinilai perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam pelaksanaan konsep Rohil Hijau. Masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan, gambut, sungai dan pesisir diharapkan tidak hanya menjadi objek pengaturan, tetapi juga menjadi subjek serta mitra pemerintah dalam menjaga lingkungan.

"Fraksi  juga meminta agar pembentukan Perda diikuti dengan program yang jelas dan dukungan anggaran yang memadai. Pemerintah daerah didorong menyusun rencana aksi Rohil Hijau yang memiliki target, indikator keberhasilan, pembagian tugas antar-OPD, sumber pembiayaan serta mekanisme evaluasi," katanya.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan BPHN, Kenalkan Sejumlah Inovasi Pembinaan Hukum

Sementara itu, pimpinan sidang Imam Suroso menyampaikan bahwa seluruh tanggapan, baik yang disampaikan secara lisan maupun dokumen yang diserahkan fraksi, akan menjadi bagian dari proses pembahasan selanjutnya.

"Setiap tanggapan akan menjadi catatan, saran, masukan serta bahan pertimbangan dalam penyempurnaan maupun pengambilan keputusan bersama pada tahapan selanjutnya," kata Imam.

Dalam paripurna tersebut juga diumumkan pembentukan Pansus DPRD Rohil untuk membahas ranperda inisiatif tentang Rohil Hijau. (fad)

Editor : M. Erizal
rohil hijau dprd rohil pandangan fraksi