PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Tim Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) hingga Senin (22/1/2024) masih melakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif, penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Rohul.
Dengan sumber dana yang berasal dari APBD Kabupaten Rohul tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 dengan kerugian negara sekitar Rp6,2 miliar.
Pasalnya, Penyidik Polres Rohul baru menetapkan 2 (dua) orang tersangka berinisial Herry Islami ST MT selaku Kadis Perkim Rohul dan Josua Tobing sebagai Direktur PT Esa Riau Berjaya, pada Kamis (11/1/2024) lalu. Kini kedua tersangka HI dan JT telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolres Rohul.
Terkait penetapan tersangka baru yang akan diumumkan secepatnya dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan belanja BBM jenis Solar dan Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat Tahun 2019, 2020 dan 2021 di Dinas Perkim Rohul oleh tim Penyidik Satreskrim Polres Rohul.
Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpangaraian)
Editor : RP Edwir Sulaiman