Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sepekan, Polres Rohul Berhasil Ungkap 2 Kasus TPPO dengan Sejumlah Korban Anak Bawah Umur

Engki Prima Putra • Minggu, 10 November 2024 | 20:37 WIB
Dua tersangka kasus TPPO dengan korban anak DI bawah umur diamankan di Mapolres Rohul.
Dua tersangka kasus TPPO dengan korban anak DI bawah umur diamankan di Mapolres Rohul.

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Dalam sepekan, Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap 2 (dua) kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mulai marak di wilayah hukum Kabupaten Rohul dengan sejumlah korban yang masih berstatus anak bawah umur.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 2 (dua) orang tersangka inisial PM alias Nita (26) dengan tempat kejadian peristiwa (TKP) di Kecamatan Ujung Batu dan tersangka RY alias Ria (32) dengan TKP di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasubsi Si Humas Polres Rohul Ipda S Jonrefli saat dikonfirmasi Riaupos.co, Ahad (10/11/2024) menyebutkan, pengungkapan kasus TPPO, tersebut sebagai bentuk komitmen Polres Rohul dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Dengan menekankan 5 tindak pidana yang menjadi atensi Polri yang harus dikedepankan dan diungkap di antaranya judi online, TPPO, korupsi, ekspor impor dan narkotika. Terbukti, Kamis (7/11/2024) pukul 00.05 WIB, Polsek Ujung Batu berhasil melakukan penangkapan dalam pengungkapan pelaku TPPO di Penginapan Restu Jalan Jenderal Sudirman Ujung Batu, Kabupaten Rohul dengan inisial PM alias Nita (26).

Ipda S Jonrefli menjelaskan, terungkapnya pelaku TPPO di Kecamatan Ujung Batu, berawal Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, Panit I Reskrim Polsek Ujung Batu Ipda Sarlose Mesra SH mendapatkan Informasi dari masyarakat, akan ada penjualan wanita yang akan dibawa ke penginapan yang berada Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Panit I Reskrim Polsek Ujung Batu langsung memerintahkan anggota Reskrim begerak untuk mencari Informasi dan setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 00.05 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Ujung Batu langsung bergerak ke pengginapan Restu dan pada saat di parkiran di temukan seorang perempuan yang sedang berdiri mengaku bernama inisial PM alias Nita.

Setelah ditanyakan maksud berada di tempat tersebut, PM alias Nita mengatakan telah mengantar seorang perempuan ke dalam kamar penginapan untuk melayani seorang laki laki yang telah memesan kepadanya melalui chatting dengan mendapatkan uang jasa sebesar Rp1 juta.

''Dari penggeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan sejumlah uang sebesar Rp1 juta di dalam saku jeket. Pelaku mengaku uang tersebut hasil dari mengantarkan perempuan kepada pemesan. Saat masuk ke dalam penginapan, anggota Reskrim menemukan korban berada di dalam kamar, belum sempat melakukan hubungan badan,'' ujarnya.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru muda dan uang tunai sebesar Rp1 juta langsung dibawa ke Polsek Ujung Batu untuk dimintai keterangan dan diproses hukum lebih lanjut

Sebelumnya, Ahad (3/11/2024), pengungkapan TPPO di rumah kosan di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara. Dengan mengamankan pemilik kosan berinisial RY alias Riya (32) warga Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan 4 (empat) orang korban.

Yakni, 3 (tiga) di antaranya masih di bawah umur yakni inisial NA (15) warga Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis, RN (15) Warga Desa Rantau Sakti Kecamatan Tambusai Utara, EJP (17) warga Desa Rantau Sakti dan RMY (20) warga Bagan Sinembah Rohil.

Terungkapnya pelaku TPPO di Kecamatan Tambusai Utara berawal, Ahad (3/11/2024) sekitar pukul 12.00 WIB, Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitorus SH MH mendapatkan informasi di Desa Bangun Jaya sering terjadi kegiatan prostitusi dengan menyediakan praktek prostitusi. Lalu memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rahmat Sandra SH MH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Kanit Reskrim mengamankan 1 orang perempuan yang mengaku bernama inisial Riyati. Setelah diamankan memanggil aparat desa untuk melakukan penggeledahan dan setelah dilakukan penggeledahan di belakang rumah pelaku ditemukan ada 6 kamar kosan yang mana setelah dilakukan penggeledahan didapati di kamar nomor 03 ditemukan sepasang laki-laki dan perempuan sedang berada di kamar tersebut.

Setelah ditanyai mereka tidak ada hubungan suami istri sehingga terhadap mereka diamankan dan di kamar 06 ditemukan 1 perempuan yang mana ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 alat kontrasepsi. Setelah ditanyai korban masih berumur 15 Tahun sehingga terhadap perempuan tersebut diamankan terlebih dahulu.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah kediaman Riyati ditemukan barang bukti 1 kardus minuman keras merk Anker yang di dalamnya terdapat bir putih sebanyak 7 botol dan bir hitam sebanyak 1 botol dan atas kejadian tersebut barang bukti dan pemilik kosan beserta tamu di kosan tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut.

''Untuk tersangka TTPO yang telah diamankan yakni PM alias Nita dan RY alias Ria diterapkan Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,'' ujarnya.(epp)

Editor : RP Edwar Yaman
#anak bawah umur #polres rohul #kasus tppo