Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

12 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemkab Rohul Dilantik dan Disumpah

Engki Prima Putra • Kamis, 2 Januari 2025 | 12:27 WIB
Asisten I Setda Rohul H Fhatanalia Putra SSos melantik dan mengambil sumpah 12 pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Rohul
Asisten I Setda Rohul H Fhatanalia Putra SSos melantik dan mengambil sumpah 12 pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Rohul

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilantik dan diambil sumpah jabatan sebagai Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) oleh Asisten I Setda Rohul H Fhatanalia Putra SSos mewakili Bupati Rohul H Sukiman, Selasa (31/12/2024). Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dilaksanakan di aula lantai III Kantor Bupati Rohul.

Dalam acara pelantikan tersebut, hadir Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Rohul Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi, Kabid Pengembangan SDM BKPP Rohul Fifi Fidhlah SSTP MM, perwakilan Kadis Kesehatan, Kadisdikpora Rohul, dan tamu undangan lainnya.

Plt Kepala BKPP Rohul Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi kepada Riau Pos, Selasa (31/12) menyebutkan, 12 pejabat fungsional yang dilantik dan diambil sumpah di antaranya 7 ASN diangkat dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian, pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dalam jabatan fungsional kesehatan 2 orang dan pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional guru 3 0rang.

Menurutnya, jabatan fungsional ini memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Di dalam Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, lanjutnya, Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama kepercayaannya masing-masing. Jabatan fungsional tertentu dalam ASN terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan keterampilan.

Diakuinya, pembinaan jabatan fungsional PNS lebih terfokus kepada transformasi tata kelola jabatan fungsional yang tugas dan ruang lingkup kegiatannya lebih sederhana yang berbasis pada ekspektasi kinerja, pengembangan karir berbasis pada talent mobility dalam pola karir horizontal, vertikal dan diagonal serta pengembangan kompetensi yang mendukung pada pemenuhan kompetensi minimal Jabatan fungsional.

‘’Sesuai aturan yang ada, pengangkatan ASN dalam jabatan fungsional paling lambat 31 Desember 2024,’’ ujarnya.

Dalam pada itu, Asisten I Setda Rohul H Fhatanalia Putra SSos menyampaikan ucapan selamat kepada 12 orang pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Rohul, baik itu guru dan tenaga kesehatan yang baru saja dilantik dan diambil sumpah/janji jabatannya.

‘’Dipenghujung akhir tahun 2024, 12 ASN dilantik sebagai pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Rohul. Berharap, momentum pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan ini bisa menjadi penyemangat bagi belasan pejabat fungsional dalam menata aktivitas kembali dalam bidang pendidikan dan kesehatan ke arah yang lebih baik kedepannya,’’ jelasnya.(lim)

Editor : Rindra Yasin
#pemkab rohul #pejabat fungsional #rokan hulu #sumpah jabatan