Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tak Daftar PPPK, Status Non-ASN Terancam Dihapus

Engki Prima Putra • Senin, 20 Januari 2025 | 10:21 WIB
Ilustrasi PPPK. Pemerintah perpanjang pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 hingga 20 Januari 2025.
Ilustrasi PPPK. Pemerintah perpanjang pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 hingga 20 Januari 2025.

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - PEMERINTAH melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan perpanjangan waktu pendaftaran seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 2 selama 5 hari terhitung dari tanggal 16-20 Januari 2025 mendatang guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada seluruh pegawai non-ASN yang terdata dalam pangkalan database BKN untuk bisa diangkat menjadi PPPK.

Hal itu tertuang dalam surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang perpanjangan pendaftaran seleksi PPPK tahap 2.

Dengan memastikan, pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rohul yang terdaftar dalam pangkalan database BKN untuk melakukan pendaftaran.

‘’Kami telah menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh OPD dan menginformasikan kepada pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN, apabila tidak melakukan pendaftaran maka akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK. Kebijakan perpanjangan pendafaran ini tindaklanjut dari keputusan Menteri PAN RB,’’ ungkap Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Rohul Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi melalui Kabid Perencanaan Kepegawaian BKPP Rohul Henni Widiastuti menjawab Riau Pos, Ahad (19/1).

Henni menjelaskan, kriteria pelamar tambahan pada seleksi PPPK bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN yang dapat melamar pada seleksi PPPK tahap 2 harus memenuhi kriteria.

Di antaranya, tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1, TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS. Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN, memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi, namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1 atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024.(hen)

Editor : Rindra Yasin
#pppk rohul #Non PNS #rokan hulu