Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dari Terali ke Jeruji Besi, Dua Tersangka Residivis Curat di Perumahan Pemda Rohul Ditangkap

Engki Prima Putra • Sabtu, 17 Mei 2025 | 20:41 WIB
Dua tersangka inisial R (20) dan I (26) warga Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah ditangkap polisi dalam kasus pencurian besi terali Perumahan Pemda Rohul, Kamis (15/5/2025).
Dua tersangka inisial R (20) dan I (26) warga Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah ditangkap polisi dalam kasus pencurian besi terali Perumahan Pemda Rohul, Kamis (15/5/2025).

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap 2 (dua) pelaku pencurian besi terali di Kompleks Perumahan Pemda Rohul Nomor A15 milik aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rohul yang berada di Desa Pematang Berangkatan, Kecamatan Rambah, Kamis (15/5/2025) petang.

Kedua tersangka inisial R (20) dan I (26) yang beralamat di Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah ini, saat ditangkap polisi tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rejoice Benedicto Manalu STrk SIK didampingi Paur Humas Polres Rohul Ipda Sarlin Sihotang SH kepada wartawan, Sabtu (17/5/2025) petang, menyatakan kedua tersangka R dan I yang kini diamankan di rumah tahanan Mako Polres Rohul, merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

Keduanya kembali berurusan dengan hukum dalam dugaan kasus pencurian terali Perumahan Pemda Rohul dan kini mendekam di jeruji besi.

''Penangkapan kedua tersangka R dan I, tidak terlepas dari kerja sama masyarakat dan Polri dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Rohul,” tegas AKP Rejoice Benedicto Manalu.

Penangkapan kedua tersangka curat ini, bermula adanya warga yang melihat 2 (dua) orang laki-laki sedang membawa besi terali dengan menggunakan sepeda motor roda dua keluar dari Perumahan Pemda Rohul, Ahad (11/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Selanjutnya, saksi mencari tahu terali yang telah dicuri oleh pelaku tersebut dengan menghubungi Ketua RT dan RW. Ternyata, setelah dilakukan penelusuran didapati bahwa terali yang hilang dan sudah dibongkar tersebut berasal dari Perumahan Pemda Rohul Nomor A15 yang telah lama kosong.

Merasa dirugikan, seorang dengan inisial A melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohul. Selanjutnya, Tim Resmob Satreskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana curat tersebut.

Diketahui, terduga pelaku pencurian terali besi tersebut berinisial R dan I. Selanjutnya Tim Resmob Polres Rohul melakukan pengejaran dan menangkap kedua pelaku.

''Dari hasil interogasi, kedua tersangka inisial R dan I mengakui perbuatannya kepada penyidik. Mereka telah mencuri besi terali di Komplek Perumahan Pemda Rohul, Ahad (11/5/2025) siang,'' jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Kasat Reskrim, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana. ''Saat ini kedua tersangka R dan I beserta barang bukti telah diamankan untuk dilakukan proses hukum yang berlaku,'' jelasnya. (epp)

 

Editor : Edwar Yaman
#polres rohul #Dari terali ke jeruji besi #residivis curat