PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Simpang Jengkol, Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, Senin (2/6/2025) lalu. Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menyita sebanyak 10.695 liter BBM subsidi jenis Pertalite.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu STrK SIK didampingi Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang SH menjawab wartawan, Rabu (18/6/2025) malam, terkait hebohnya di media sosial (medsos) pengungkapan pelaku penimbunan BBM Subsidi di Kecamatan Tambusai Utara.
Ketiiga tersangka yang telah diamankan di Sel Mapolres Rohul itu, terdiri satu orang pelaku utama berinisial JM (43) yang berperan sebagai pemilik gudang penimbunan BBM subsidi jenis pertalite dan 2 (dua) orang lagi sebagai sopir truk pengangkut BBM dengan inisial NS (55) dan APR (24).
AKP Rejoice Manalu menegaskan, 3 tersangka tersebut diduga melakukan Tindak Pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Dia menjelaskan, terungkapnya mafia penimbunan BBM subsidi di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara, berawal dari laporan masyarakat Desa Bangun Jaya yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait BBM di wilayah tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, dirinya langsung memerintahkan Kanit Tipidter Ipda Abdau Wardiyoso STrK MH beserta tim untuk cek TKP guna melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan dan pengintaian, tim mendapati sebuah gudang mencurigakan yang berada di belakang rumah warga inisial JM.
Selanjutnya tim menjumpai JM untuk dimintai keterangan dan meminta membukakan gudang dibelakang rumahnya itu.
Saat diminta membuka gudang, petugas menemukan tumpukan BBM jenis pertalie yang disimpan dalam jerigen dan drum.
"Setelah dilakukan pengukuran oleh Bidang Metrologi pada 13 Juni, diketahui total BBM subsidi yang ditimbun mencapai 10.695 liter Pertalite. Dari pengembangan, ketiga tersangka diamankan beserta barang bukti disita ke Mapolres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut,'' jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Polres Rohul mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dan mengajak untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu dalam mengungkap kasus ini. Polres Rohul berkomitmen memberantas mafia BBM yang merugikan negara dan masyarakat," tegas AKP Rejoice. (epp)
Editor : M. Erizal