Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Bupati Dukung Penegakan Hukum bagi Pembakar Hutan

Engki Prima Putra • Kamis, 9 Oktober 2025 | 11:25 WIB
FOTO BERSAMA: Bupati Rohul Anton ST MM (lima kanan) bersama forkopimda foto bersama usai memasang plang larangan melakukan kegiatan di areal lahan bekas terbakar di Desa Sungai Kumango, Kecamatan Tambusai, Rabu (8/10/2025).
FOTO BERSAMA: Bupati Rohul Anton ST MM (lima kanan) bersama forkopimda foto bersama usai memasang plang larangan melakukan kegiatan di areal lahan bekas terbakar di Desa Sungai Kumango, Kecamatan Tambusai, Rabu (8/10/2025).

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) - Bupati Rokan Hulu (Rohul) Anton ST MM bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menunjukkan komitmen tegas dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Bentuk keseriusan itu, terlihat saat Bupati menyaksikan langsung pemasangan plang larangan beraktivitas di lahan bekas terbakar di Sungai Napal, Dusun Kuala Tambusai, Desa Sungai Kumango, Kecamatan Tambusai, Rabu (8/10). Kegiatan yang dipimpin Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi tersebut, menjadi langkah nyata dalam mendukung penegakan hukum sekaligus pencegahan karhutla di wilayah Rohul.

Bupati menegaskan, Pemkab Rohul akan selalu mendukung upaya kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas pelaku pembakaran lahan. ’’Pemerintah daerah mendukung penuh langkah tegas Polres Rohul dalam menegakkan hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Ini bentuk sinergi kita agar kasus serupa tidak terulang dan lingkungan tetap terjaga,’’ ujar Bupati kepada wartawan, Rabu (8/10).

Forkopimda Rohul, tegasnya, berkomitmen untuk terus bersinergi dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, serta mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. ‘’Kami mengajak masyarakat Rohul untuk ikut menjaga lingkungan dan melaporkan bila ada aktivitas mencurigakan di wilayah rawan karhutla. Pencegahan harus dimulai dari kesadaran bersama,’’ tambah mantan Kadis PUPR Rohul itu.

Pemasangan plang larangan dilakukan di lokasi bekas kebakaran lahan seluas sekitar dua hektare, dengan titik koordinat longitude N 1.041953° dan latitude E 100.219865°. Berdasarkan hasil penyelidikan, kebakaran yang terjadi pada Mei 2025 lalu diduga kuat disebabkan oleh pembakaran yang dilakukan secara sengaja.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif dan represif kepolisian dalam menekan angka karhutla di daerah. ’’Lahan bekas kebakaran sangat rentan terhadap api karena kondisi tanah yang kering dan sisa material organik. Larangan beraktivitas bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat,’’ jelas Kapolres Emil.(adv)

Editor : Arif Oktafian
#pembakaran hutan dan lahan #rohul #karhutla #Bupati Anton ST MM #forkopimda