ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) - Dalam upaya mewujudkan tertib ukur dan menjamin keadilan dalam transaksi perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melaksanakan kegiatan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) milik para pedagang di Pasar Modern Pasirpengaraian.
Kegiatan ini berlangsung sejak Rabu hingga Kamis (16/10), pelayanan tera ini diberikan secara gratis bagi pelaku usaha dan pedagang. Plt Kepala Disperindag Rohul Drs H Ibnu Ulya MSi menjelaskan, pelayanan tera ulang di Pasar Modern Pasirpengaraian ini, merupakan bagian dari program metrologi legal yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
‘’Melalui tera ulang ini, kami memastikan setiap alat ukur yang digunakan dalam perdagangan telah memenuhi standar ketelitian dan tidak merugikan pihak mana pun,’’ ujar Asisten II Setdakab Rohul itu didampingi Sekretaris Sugesti, Kabid Metrologi Nasukha SP dan Pengawas Metrologi Amri, Kamis (16/10).
Dia menjelaskan, kegiatan tera ulang timbangan ini merupakan kegiatan rutin tahunan Disperindag Rohul. Dengan tujuan, untuk menjamin perlindungan konsumen, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta mendukung stabilitas ekonomi daerah melalui praktik perdagangan yang jujur dan transparan.
‘’Atas instruksi Bupati Rohul, kegiatan tera ulang ini dilaksanakan secara berkelanjutan. Setelah Pasar Modern Pasirpengaraian, akan dilakukan di pasar kecamatan. Ini bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil,’’ tegasnya.
Ibnu Ulya menegaskan, bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mempunyai RAM untuk dapat mengajukan surat permohonan pelayanan tera ke Disperindag Rohul. ‘’Setiap alat ukur yang telah lulus pemeriksaan akan diberikan tanda tera sah dan sertifikat tera sebagai bukti legalitas dan akurasi alat ukur tersebut,’’ jelasnya.(epp)
Editor : Arif Oktafian