PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) secara resmi menerima pelimpahan berkas tahap II (dua) atas perkara dugaan tindak pidana perzinahan yang melibatkan dua tersangka oknum anggota Polri dan istri sesama polisi, Selasa (11/11/2025).
Kedua tersangka masing-masing berinisial LLN dan RA. Diketahui, LLN yang berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu), sedangkan RA merupakan istri dari seorang anggota Satlantas Polres Rohul.
Pelimpahan tahap II ini yakni penyerahan tersangka, berkas perkara serta barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Rohul kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul. Meski berkas telah dinyatakan lengkap atau P-21, keduanya tidak dilakukan penahanan oleh tim jaksa.
Kepala Kejari Rohul Dr Rabani M Halawa SH MH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Rendi Panalosa SH MH menjelaskan, keputusan tim JPU tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, didasarkan pada pertimbangan hukum yang berlaku.
"Ya benar, hari ini, Selasa (11/11/2025), tim JPU Kejari Rohul telah menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan perzinahan dengan tersangka LLN dan RA. Pada tahap penyidikan pun keduanya tidak ditahan karena ancaman pidananya hanya sembilan bulan, sehingga tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan," ujar Rendi Panalosa saat dikonfirmasi Riaupos.co, Selasa (11/11/2025).
Rendi menambahkan, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) pada 16 Oktober 2025 lalu. Saat ini, tim jaksa tengah menyusun administrasi pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Pasirpengaraian untuk segera disidangkan.
"Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pasirpengaraian untuk segera mendapatkan jadwal sidang," kata mantan Kasi Datun Kejari Rokan Hilir itu.
Dari informasi yang dihimpun, Iptu LLN sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolsek Tandun, dan terakhir bertugas sebagai Kasubbagdalprogar Bagren Polres Rohul sejak Juni 2025. Sebelumnya, ia juga sempat menjabat Kanit Patroli Satlantas Polres Rohul saat masih berpangkat Ipda.
Kasus dugaan perzinahan ini sempat menjadi perhatian publik dan viral di media sosial setelah dilakukan penggerebekan oleh sesama anggota kepolisian. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, menjelang waktu Salat Jumat, di salah satu rumah dinas kosong di kompleks perumahan belakang Mapolsek Rambah, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah.
Pasangan tersebut diamankan oleh sejumlah personel polisi yang tinggal di sekitar lokasi, sebelum akhirnya diserahkan kepada Sie Propam Polres Rohul untuk menjalani pemeriksaan internal dan selanjutnya diproses secara pidana.
Editor : Rinaldi