Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

29 Calon Kepsek Rohul Lulus Seleksi, Diberi Deadline Pemeriksaan Napza hingga Senin

Engki Prima Putra • Jumat, 12 Desember 2025 | 23:30 WIB
Sekretaris Disdikpora Rohul Alreza Ahyu SE MSi.
Sekretaris Disdikpora Rohul Alreza Ahyu SE MSi.

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 29 bakal calon kepala sekolah (BCKS) di jajaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang dinyatakan lulus seleksi. Mereka diberi batas waktu hingga Senin (15/12/2025) untuk menjalani pemeriksaan Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif) sebagai syarat lanjutan sebelum ditetapkan sebagai calon kepala sekolah (kepsek).

Puluhan calon kepsek tersebut, sebelumnya telah diumumkan lulus seleksi diaplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK) Kemendikdasmen RI, Rabu (10/12/2025) lalu.

Dari 98 peserta yang mengunggah dokumen administrasi pada 17-21 November lalu, diketahui hanya 29 orang yang dinyatakan memenuhi syarat dan lulus seleksi dan diwajibkan mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) melalui pemeriksaan Napza di rumah sakit milik pemerintah.

Sementara 59 peserta lainnya tidak lolos seleksi atau tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan yang berlaku sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Kepala Disdikpora Rohul H Damri Poti SSos MAp melalui Sekretaris Disdikpora Rohul Alreza Ahyu SE MSi Ak didampingi Kabid Pendidikan Dasar Jonfikar Ilham SPd MM saat dikonfirmasi Riaupos.co, Jumat (12/12/2025) menyebutkan penilaian kelulusan peserta seleksi BCKS sepenuhnya ditentukan oleh SIM KSPSTK berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Dalam aplikasi tersebut hanya menampilkan peserta yang lulus seleksi, sedangkan alasan ketidaklulusan peserta lain tercantum secara otomatis dalam sistem.

“Peserta yang lulus sudah diberi tahu untuk segera melakukan pemeriksaan Napza di rumah sakit pemerintah. Kita berikan batas waktunya sampai Senin (15/12/2025). Jika hasil SKBN menunjukkan adanya penyalahgunaan narkotika, otomatis peserta tersebut gugur meskipun sebelumnya sudah dinyatakan lulus,” tegasnya.

Dia menjelaskan, peserta yang dinyatakan bebas Napza, nantinya akan dibuatkan berita acara oleh Disdikpora Rohul yang nantinya ditandatangani Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah, Pengawas, dan Tenaga Kependidikan Rohul. Berita acara tersebut kemudian diunggah ke aplikasi terintegrasi e-Mutasi BKPP Rohul sebagai dasar penerbitan SK Kepala Sekolah defenitif.

Dijelaskannya, seleksi BCKS yang digelar Disdikpora Rohul untuk mengisi 91 Satuan Pendidikan mulai dari TK, SDN dan SMPN yang tersebar di 16 kecamatan. Dari 29 calon kepala sekolah yang lulus seleksi, sebanyak 16 orang berasal dari jenjang SD Negeri, 9 orang dari SMP Negeri dan 4 orang dari Taman Kanak-kanak. Namun untuk penempatan masing-masing calon kepala sekolah pada satuan pendidikan yang lulus seleksi belum ditetapkan dalam sistem.(epp)

Baca Juga: Pesenam Riau Abiyu Rafi Sabet Emas di SEA Games 2025 Thailand

 

Editor : Edwar Yaman
#pemeriksaan napza #napza #Disdikpora Rohul #kepsek rohul