PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) untuk bulan Januari 2026 tidak dilakukan secara serentak.
Meski gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta PPPK tahap I dan tahap II telah dibayarkan pada pekan lalu, namun gaji untuk 1.608 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) hingga Senin (2/2) belum dicairkan.
Mengingat, Pemkab Rohul sebelumnya telah membayarkan gaji Januari 2026 kepada seluruh PNS dan PPPK tahap I serta tahap II pada bulan lalu. Namun, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu belum terealisasi lantaran perbedaan sumber anggaran dan kode rekening dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2026.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohul, El Bizri SSTP MSi, membenarkan hingga saat ini gaji Januari 2026 untuk 1.608 PPPK Paruh Waktu belum dibayarkan karena masih dalam proses kelengkapan administrasi.
Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Lagi Jadi Rp3.027.000
’’Gaji PPPK Paruh Waktu memang berada pada kode belanja barang dan jasa, berbeda dengan PNS dan PPPK penuh waktu. Saat ini gaji PPPK Paruh Waktu masih dalam proses administrasi,’’ ujar El Bizri saat dikonfirmasi, Senin (2/2).
Ia menjelaskan, meskipun menggunakan kode belanja barang dan jasa, mekanisme pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak sama seperti tenaga honorer sebelumnya yang dibayarkan setelah bekerja. Proses pembayaran tetap mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku.
‘’Kalau dulu honorer bekerja dulu baru dibayarkan. Sekarang tidak seperti itu. Gaji PPPK Paruh Waktu tetap dibayarkan, hanya saja proses administrasinya harus diselesaikan terlebih dahulu,’’ jelasnya.