Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Selama Ramadan, Jam Kerja dan Pakaian ASN dan Non-ASN Rohul Disesuaikan

Tim Redaksi • Kamis, 19 Februari 2026 | 13:32 WIB

Bupati Rohul Anton ST MM didampingi Wabup H Syafaruddin Poti dan Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini dilimau oleh Payung Nogori Raja Lima Luhak dalam acara tradisi Potang Bolimau tingkat kabupaten yang di
Bupati Rohul Anton ST MM didampingi Wabup H Syafaruddin Poti dan Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini dilimau oleh Payung Nogori Raja Lima Luhak dalam acara tradisi Potang Bolimau tingkat kabupaten yang di

ROKANHULU(RIAUPOS.CO) - Selama bulan Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) menyesuaikan jam kerja serta ketentuan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN guna menjaga kualitas pelayanan publik selama pelaksanaan ibadah puasa.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Rohul Nomor 86.16 Tahun 2026 tentang Ketentuan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah dan Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Selama Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama di lingkungan pemerintah daerah, yang mengacu pada Surat Edaran Gubernur Provinsi Riau terkait jam kerja ASN selama Ramadan.

Bupati Rohul Anton ST MM melalui Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Rohul Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi kepada Riau Pos, Rabu (18/2), menjelaskan, pemerintah daerah menetapkan jumlah jam kerja efektif bagi seluruh ASN selama Ramadan minimal 32,5 jam dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Baca Juga: Pelaksanaan Tarawih Perdana, Jemaah Padati Masjid Agung Al Ikhlas Bagansiapiapi

Untuk perangkat daerah atau unit kerja dengan lima hari kerja, jam kerja ditetapkan Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB, sedangkan Jumat pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WIB.

Sementara itu, bagi perangkat daerah dengan enam hari kerja, Senin-Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00-15.00 WIB dengan istirahat pukul 12.00-12.30 WIB, sedangkan Jumat pukul 08.00-14.30 WIB dengan istirahat pukul 12.00-13.00 WIB. Untuk unit pelayanan tertentu yang menerapkan sistem bergilir atau sif, pelaksanaan jam kerja tetap menyesuaikan ketentuan dalam surat edaran ini.

Erfan Dedi menegaskan, seluruh ASN diwajibkan mengisi kehadiran setiap hari kerja melalui perekaman presensi elektronik pada aplikasi Presensi Simpegnas SIASN, sedangkan pegawai Non ASN mengisi daftar hadir secara manual.(adv)

Selain jam kerja, lanjutnya, ketentuan pakaian dinas juga disesuaikan. Pegawai ASN dan Non ASN pria menggunakan pakaian dinas harian (PDH) khaki pada Senin-Selasa, PDH kemeja putih pada Rabu, pakaian batik pada Kamis dan Sabtu, serta pakaian Melayu dengan kain samping pada Jumat. Sementara ASN dan Non ASN wanita menggunakan pakaian Melayu atau Muslimah setiap hari kerja, dengan penyesuaian bagi pegawai non-Muslim.

Dalam SE tersebut, katanya, Pemkab Rohul telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama, yakni 18-19 Maret 2026 untuk Hari Suci Nyepi dan 20, 21, 23 serta 24 Maret 2026 untuk Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Pelaksanaan tugas kedinasan melalui kombinasi fleksibilitas lokasi dan/atau waktu (Work From Anywhere/WFA) diberlakukan pada 16-17 Maret 2026 sebelum Nyepi serta 25-27 Maret 2026 setelah Idul Fitri.

Erfan menambahkan, Bupati Rohul meminta Kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Rohul untuk mengatur proporsi ASN dan Non ASN yang melaksanakan WFA dengan mempertimbangkan karakteristik layanan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Wabup Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah H Syofyan

Selain itu, layanan publik esensial seperti kesehatan, transportasi dan keamanan harus tetap tersedia, sementara pengajuan cuti tahunan diminta dipertimbangkan secara selektif sesuai beban kerja dan kebutuhan organisasi.

’’Pegawai ASN maupun Non ASN di lingkungan Pemkab Rohul yang tidak memenuhi kewajiban disiplin masuk kerja akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ tegasnya.(adv)



Editor : Arif Oktafian
#pemkab rohul #Anton ST MM #asn #non asn