PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengimbau seluruh perusahaan perkebunan dan minyak dan gas (migas) yang beroperasi di wilayah Rohul agar melaporkan penggunaan material galian C untuk kebutuhan perawatan maupun peningkatan jalan perusahaan.
Imbauan tersebut ditujukan kepada perusahaan yang menggunakan atau mengambil material galian C seperti pasir, batu, tanah urug dan sejenisnya, baik yang berada di areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan maupun yang bersumber dari wilayah Rohul, khususnya untuk kepentingan operasional seperti perbaikan jalan akses kebun dan jalan perusahaan.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya penertiban administrasi sekaligus optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rohul Zulheri SE MSi saat dikonfirmasi Riaupos.co, Ahad (1/3/2026) menegaskan perusahaan perkebunan dan migas yang beroperasi di Rohul, setiap penggunaan material galian C wajib dilaporkan secara berkala.
Laporan tersebut harus memuat data volume pemakaian, sumber material, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perusahaan yang memanfaatkan material galian C untuk perawatan jalan perusahaan harus melaporkan pemakaiannya kepada Bapenda Rohul. Ini penting untuk memastikan kewajiban pajak daerah dipenuhi sesuai aturan,” jelasnya.
Langkah tersebut, selain untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kebijakan ini lanjutnya bertujuan memastikan aktivitas pengambilan material MBLB dilakukan secara legal dan tidak menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.
''Seluruh pemakaian material galian C baik perorangan maupun perusahaan perkebunan wajib dilaporkan kepada pemerintah daerah,'' tegasnya.
Zulheri menegaskan aktivitas penambangan galian C hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang telah mengantongi izin operasi produksi. Selama ini, masih ditemukan perusahaan yang baru memiliki IUP namun sudah melakukan aktivitas penambangan.
Dia menilai masih terdapat praktik pengambilan dan pemanfaatan material galian C yang belum sepenuhnya tertib administrasi. Karena itu, melalui imbauan ini diharapkan seluruh perusahaan dapat lebih patuh terhadap kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak daerah.
Bapenda Rohul, kata Zulheri, akan berkoordinasi dengan dinas teknis terkait untuk melakukan pengawasan di lapangan. ''Apabila ditemukan perusahaan yang tidak melaporkan penggunaan material atau tidak memenuhi kewajiban pajaknya, pemerintah daerah akan mengambil langkah penegakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,'' ujarnya
Sekretaris Bapenda Rohul itu menegaskan kebijakan pemerintah daerah ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk menciptakan iklim usaha yang tertib, transparan dan berkeadilan.
''Dengan pelaporan yang jelas dan tertib, diharapkan kontribusi sektor perkebunan dan migas terhadap pembangunan daerah semakin optimal, terutama dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Rohul,'' tutupnya.(epp)
Editor : Edwar Yaman