Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Selama 17 Hari Mudik Lebaran, Sejumlah Truk Angkutan Barang Dibatasi Melintas di Rohul

Engki Prima Putra • Minggu, 15 Maret 2026 | 21:50 WIB

 

Plt Kepala Dishub Rohul Minarli Ismail
Plt Kepala Dishub Rohul Minarli Ismail

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) secara resmi telah membatasi operasional sejumlah kendaraan angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah.

Pembatasan tersebut diberlakukan selama 17 hari, terhitung Jumat (13/3/2025) pukul 23.59 WIB hingga Ahad (29/3/2025) pukul 24.00 WIB, guna menjaga kelancaran, keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Rohul selama periode mudik Lebaran 2026.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Rohul Nomor 98.18 Tahun 2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Barang Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 H, yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Bupati Rohul H Syafaruddin Poti SH MM, Jumat (13/3/2026).

Plh Bupati Rohul H Syafaruddin Poti melalui Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Rohul Minarli Ismail SP mengatakan, pengaturan tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban serta kelancaran lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran Idulfitri 1447 H di wilayah Kabupaten Rohul.

“Pembatasan sejumlah truk angkutan barang dan pengaturan ini dilakukan agar arus lalu lintas selama mudik dan arus balik lebaran dapat berjalan lancar aman, dan tertib, serta meminimalkan potensi kemacetan maupun kecelakaan di jalan raya,” jelas Minarli yang juga Sekretaris Dishub Rohul saat dikonfirmasi Riaupos.co, Ahad (15/3/2026) petang.

Menurutnya, kebijakan Pemkab Rohul tersebut mengacu pada keputusan bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri serta Direktur Jenderal Bina Marga tentang pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 H. Selain itu, aturan ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 6 Tahun 2026.

Dalam surat edaran tersebut, Ditetapkanpembatasan operasional terhadap sejumlah jenis kendaraan angkutan barang selama masa mudik Lebaran Idulfitri. Kendaraan yang dibatasi operasionalnya meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempel, mobil barang dengan kereta gandeng, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan material bangunan.

Namun pembatasan tersebut, kata Minarli, tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan penting masyarakat. Beberapa jenis angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi, seperti kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hantaran uang, hewan ternak, pakan ternak, pupuk serta bahan pokok.

Bahan pokok yang dimaksud antara lain beras, tepung terigu, gula, sayur-sayuran, minyak goreng, cabai merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam, telur serta susu murni.

Kendaraan yang dikecualikan tersebut, tegasnya, wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Di antaranya memiliki surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. “Surat muatan tersebut harus memuat jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman serta nama dan alamat pemilik barang. Dokumen itu harus ditempelkan di kaca depan sebelah kiri kendaraan agar mudah dilakukan pengawasan,” terang Minarli.

Selain itu, kendaraan juga harus dilengkapi dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan. Hal ini guna memastikan kendaraan tidak mengalami kelebihan muatan (overloading) maupun kelebihan dimensi (overdimension).

Minarli mengimbau seluruh pengusaha angkutan barang serta para pengemudi agar mematuhi aturan tersebut demi kelancaran arus mudik Lebaran Idulfitri tahun ini di wilayah Kabupaten Rohul. “Kami berharap semua pihak dapat mematuhi ketentuan ini sehingga arus mudik dan balik lebaran Idulfitri di Kabupaten Rohul dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar,” tuturnya.(epp)

 

Editor : Edwar Yaman
#truk angkutan barang #dishub rohul #rohul #mudik lebaran