ROKANHULU (RIAUPOS.CO) - Bupati Rokan Hulu (Rohul) Anton ST MM menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Rohul wajib mematuhi standar pengelolaan limbah dan sanitasi lingkungan guna mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sehat, bersih dan berkelanjutan.
Selain memastikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) berfungsi optimal, SPPG juga diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sesuai ketentuan kesehatan dan mematuhi standar operasional prosedur (SOP) keamanan pangan yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Penegasan itu disampaikan Bupati, Ahad (10/5), menindaklanjuti Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 tentang baku mutu dan standar teknologi pengolahan air limbah domestik serta pengelolaan sampah dari usaha dan/atau kegiatan SPPG.
Baca Juga: Penyertaan Modal Perumda RHJ Perkuat Operasional
‘’Seluruh SPPG pengelola program MBG, wajib menerapkan pengelolaan limbah yang baik dan bertanggung jawab. Dengan mematuhi dan menerapkan SK Menteri Lingkungan Hidup. Ini penting agar operasional yang dijalankan benar-benar sehat, bersih dan berkelanjutan,’’ tegas Bupati.
Ia menjelaskan, limbah cair yang berasal dari aktivitas dapur maupun toilet harus diolah terlebih dahulu melalui fasilitas IPAL, sebelum dibuang ke saluran lingkungan agar tidak menimbulkan pencemaran.
Begitu juga, lanjutnya, pengelolaan sampah dilakukan secara terpadu melalui pemilahan sampah organik dan non-organik. Sampah organik dianjurkan diolah menjadi kompos maupun budidaya maggot, sedangkan sampah anorganik dapat didaur ulang melalui kerja sama dengan bank sampah.
Orang nomor satu Rohul itu meminta kepatuhan pengelola SPPG terhadap ketentuan yang ada, bukan sekadar memenuhi administrasi, melainkan menjadi bagian penting dalam menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
‘’Kita minta Dinas Lingkungan Hidup Rohul melakukan pengawasan secara berkala terhadap operasional SPPG bersama instansi terkait melalui asistensi teknis dan pengecekan rutin di lapangan. Bagi SPPG yang tidak memenuhi standar kebersihan dan pengelolaan lingkungan, BGN akan memberikan sanksi mulai dari teguran hingga penutupan sementara operasional,’’ tutupnya.(adv)
Editor : Arif Oktafian