Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Bupati Rohul Ingatkan SPPG Patuhi Standar Pengelolaan Limbah

Tim Redaksi • Senin, 11 Mei 2026 | 12:34 WIB
Bupati Rohul Anton foto bersama warga Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, pascawarga mendatangi dua rumah terduga bandar narkoba di Kecamatan Bonai Darussalam, Ahad (10/5/2026) siang. (Diskominfo Rohul)
Bupati Rohul Anton foto bersama warga Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, pascawarga mendatangi dua rumah terduga bandar narkoba di Kecamatan Bonai Darussalam, Ahad (10/5/2026) siang. (Diskominfo Rohul)

 
ROKANHULU (RIAUPOS.CO) - Bupati Rokan Hulu (Rohul) Anton ST MM menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Rohul wajib mematuhi standar pengelolaan limbah dan sanitasi lingkungan guna mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sehat, bersih dan berkelanjutan.

Selain memastikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) berfungsi optimal, SPPG juga diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sesuai ketentuan kesehatan dan mematuhi standar operasional prosedur (SOP) keamanan pangan yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).

Penegasan itu disampaikan Bupati, Ahad (10/5), menindaklanjuti Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 tentang baku mutu dan standar tek­nologi pengolahan air limbah domestik serta pengelolaan sampah dari usaha dan/atau kegiatan SPPG.

Baca Juga: Penyertaan Modal Perumda RHJ Perkuat Operasional 

‘’Seluruh SPPG pengelola program MBG, wajib mene­rapkan pengelolaan limbah yang baik dan bertanggung jawab. Dengan mematuhi dan menerapkan SK Menteri Lingkungan Hidup. Ini pen­ting agar operasional yang dijalankan benar-benar sehat, bersih dan berkelanjutan,’’ tegas Bupati.

Ia menjelaskan, limbah cair yang berasal dari aktivitas dapur maupun toilet harus diolah terlebih dahulu melalui fasilitas IPAL, sebelum dibuang ke saluran lingkungan agar tidak menim­bulkan pencemaran.

Begitu juga, lanjutnya, pengelolaan sampah dilakukan secara terpadu melalui pemilahan sampah organik dan non-organik. Sampah organik dianjurkan diolah menjadi kompos maupun budidaya maggot, sedangkan sampah anorganik dapat didaur ulang melalui kerja sama dengan bank sampah.

Baca Juga: PLN Libatkan Masyarakat dalam Konsultasi Publik Pembangunan Proyek SUTET 500 kV Perawang-Rantau Prapat

Orang nomor satu Rohul itu meminta kepatuhan pengelola SPPG terhadap ketentuan yang ada, bukan sekadar memenuhi adminis­trasi, melainkan menjadi bagian penting dalam menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

‘’Kita minta Dinas Lingkungan Hidup Rohul mela­kukan pengawasan secara berkala terhadap operasio­nal SPPG bersama instansi terkait melalui asistensi teknis dan pengecekan rutin di lapangan. Bagi SPPG yang tidak memenuhi standar kebersihan dan pengelolaan lingkungan, BGN akan memberikan sanksi mulai dari teguran hingga penutupan sementara operasional,’’ tutupnya.(adv)

Editor : Arif Oktafian
#SPPG #Mbg #pengelolaan limbah