PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Di tengah arus modernisasi yang terus berkembang, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat nasional dalam upaya pelestarian budaya daerah.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) resmi menerima empat Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI), sebagai bentuk pengakuan negara terhadap warisan budaya dan tradisi masyarakat Negeri Seribu Suluk.
Sertifikat KIK tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Riau Rudy Hendra Pakpahan kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Rohul H Helfiskar SH MH, dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasa dan Penyerahan Sertifikat KIK serentak seluruh Indonesia di Aula Ismail Saleh Kanwil Kemenhum RI Pekanbaru, Selasa (12/5/2026).
Baca Juga: Polemik Penertiban Panglong Arang di Meranti Jadi Sorotan DPRD
Dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau, hanya Kabupaten Rohul dan Kabupaten Bengkalis yang berhasil menerima sertifikat KIK tahun ini. Rohul sendiri berhasil memperoleh empat sertifikat pencatatan untuk lagu daerah komunal yang telah lama hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Empat lagu daerah yang kini resmi tercatat dan diakui negara sebagai Kekayaan Intelektual Komunal tersebut, di antaranya "Indiak-Indiak Batang", "Tak Tinam Tak Kuteteh", "Camai" dan "Silalaulit".
Bupati Rohul Anton ST MM melalui Kepala Disparbud Rohul H Helfiskar SH MH mengatakan pencatatan tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap warisan budaya daerah agar tetap terjaga dan diakui keberadaannya oleh negara.
Baca Juga: Kapolres Kuansing Tinjau Tiga Jembatan Merah Putih di Kuantan Tengah dan Sentajo Raya
“Empat lagu komunal Rohul yang kiami usulkan sudah resmi tercatat di Kementerian Hukum RI sebagai KIK. Ini menjadi kebanggaan sekaligus langkah penting menjaga budaya lokal agar tidak hilang ditelan zaman,” ungkap H Helfiskar menjawab Riaupos.co, Selasa (12/5/2026), usai menerima 4 Sertifikat KIK dari Kemenhum RI.
Ia menjelaskan, lagu-lagu daerah seperti "Indiak-Indiak Batang", "Tak Tinam Tak Kuteteh", "Camai" dan "Silalaulit" umumnya merupakan lagu rakyat atau lagu komunal Melayu yang hidup di tengah masyarakat secara turun-temurun. Lagu-lagu ini biasanya digunakan dan dinyanyikan dalam berbagai aktivitas sosial dan budaya masyarakat di Rohul.
Lagu-lagu tersebut masuk dalam kategori budaya komunal karena penciptanya tidak diketahui secara individu, namun diwariskan secara lisan dari generasi ke generasi dan menjadi bagian dari identitas budaya masyarakat Rokan Hulu.
Baca Juga: Google Tempatkan IPOT sebagai Sekuritas Anti Phishing di Indonesia
Menurut Helfiskar, prestasi ini tidak terlepas dari komitmen kuat Bupati RohulAnton ST MM dan Wakil Bupati H Syafaruddin Poti SH MM dalam mengimplementasikan visi dan misi pembangunan daerah, khususnya misi ketiga tentang pemberdayaan masyarakat religius serta pelestarian budaya lokal.
“Pak Bupati dan Wabup Rohul terus mendorong, agar budaya dan tradisi daerah yang sudah ada turun temurun mendapat pengakuan resmi dari negara. Ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga identitas budaya masyarakat Rohul, dengan mendapatkamn 4 Sertifikat KIK,” katanya.
Ke depan, kata mantan Inspektur Rohul itu, pihaknya bersama LAMR dan Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Kecamatan se Rohul, akan melakukan inventarisasi budaya di seluruh kecamatan untuk kembali diusulkan ke pemerintah pusat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal milik masyarakat Rokan Hulu.
Baca Juga: Hearing Dugaan Limbah di Sungai Tapung Digelar Pekan Depan, Perusahaan Diminta Wajib Hadir
“Kami akan terus mendata berbagai budaya daerah, baik lagu tradisional, permainan rakyat, maupun cerita rakyat yang masih berkembang di masyarakat. Semua itu akan kita usulkan agar mendapat pengakuan dan perlindungan resmi dari negara,” jelasnya.
Helfiskar menegaskan, pengakuan negara melalui sertifikat KIK ini menjadi salah satu prestasi penting bagi Kabupaten Rohul, karena menunjukkan adanya pengakuan resmi negara terhadap kekayaan budaya, tradisi, pengetahuan lokal serta warisan budaya masyarakat Rohul.
Selain memberikan perlindungan hukum terhadap budaya daerah dan mencegah klaim dari pihak lain, pencatatan KIK juga dinilai mampu memperkuat identitas dan kebanggaan masyarakat terhadap budaya lokal yang dimiliki Rohul. Tak hanya itu, pengakuan tersebut dapat berpotensi mendukung promosi pariwisata daerah dan pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya lokal di Kabupaten Rohul kedepannya.(epp)
Editor : Edwar Yaman