PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Bupati Rokan Hulu (Rohul) Anton ST MM meminta pemerintah pusat mengevaluasi skema pembagian Participating Interest (PI) 10 persen sektor minyak dan gas bumi (migas) agar lebih berpihak kepada daerah penghasil. Menurutnya, daerah yang selama ini menanggung langsung dampak sosial, ekonomi dan lingkungan, akibat aktivitas eksploitasi migas. Sebagai daerah penghasil harus memperoleh kejelasan hak serta porsi yang lebih adil.
Pernyataan itu disampaikan Bupati Anton saat menghadiri rapat penyampaian hasil deteksi Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Provinsi Riau yang digelar pemerintah Provinsi Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, Rabu (24/6).
Forum strategis tersebut dihadiri perwakilan dari KPK, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, Plt Gubri SF Haryanto, Bupati dan Walikota serta para pemangku kepentingan sektor migas.
Bupati Anton didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Rohul Drs H Yusmar MSi, Plt Inspektur Inspektorat, Asisten Administrasi Umum Setda Rohul Edi Suherman, Kabag Hukum Setda Rohul Erinaldi SH MH, Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda, perwakilan Bapenda Rohul Edi Yusro an Direktur Utama Perumda Rokan Hulu Jaya Imran Tambusai.
Dalam forum tersebut, Bupati Anton secara tegas mengatakan belum transparannya formulasi perhitungan PI 10 persen yang selama ini diterima daerah. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan persepsi dan ketidakjelasan terhadap hak daerah penghasil.
Baca Juga: Warga Ucapkan Terima Kasih
“Daerah penghasil harus mendapatkan kejelasan dan kepastian terhadap hak-haknya. Transparansi dalam formulasi perhitungan PI sangat penting agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi. Disisi lain, perlu ada evaluasi terhadap persentase pembagian yang diterima daerah agar manfaat pengelolaan sumber daya alam benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegas Anton.
Suasana rapat semakin hangat ketika Bupati Anton mempertanyakan perkembangan realisasi PI 10 persen dari Wilayah Kerja (WK) West Kampar yang dioperasikan PT APGWI (APG West Kampar Indonesia). Ia mengungkapkan hingga kini Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu belum menerima kepastian mengenai hak daerah tersebut, meski kontrak kerja sama telah berjalan sejak tahun 2023.
Baca Juga: Tetap Berjalan di Tengah Tantangan Fiskal
Padahal, kata Bupati Anton, seluruh wilayah produksi WK West Kampar saat ini berada di Kabupaten Rokan Hulu, tepatnya di Kecamatan Pendalian IV Koto. “Kami mempertanyakan bagaimana perkembangan PI 10 persen untuk WK West Kampar. Kontrak kerja sama sudah berjalan sejak tahun 2023, sementara wilayah produksi saat ini berada 100 persen di Kabupaten Rohul. Kami berharap ada kejelasan dan kepastian terhadap hak daerah yang seharusnya dapat diterima oleh masyarakat Rokan Hulu,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila PI 10 persen dari WK West Kampar dapat direalisasikan, maka manfaatnya akan sangat besar bagi perkembangan BUMD serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam upaya percepatan pembangunan daerah.
Menurutnya, dana tersebut dapat menjadi sumber pembiayaan alternatif di luar APBD yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. (epp)
Editor : Arif Oktafian