PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah daerah melalui Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) meningkatkan pengawasan terhadap praktik pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) nonkebun yang masih membeli hasil panen petani di bawah harga penetapan Dinas Perkebunan Provinsi Riau.
Untuk memastikan hak petani tetap terlindungi, Disnakbun berkoordinasi dengan Polres Rohul untuk melakukan pemantauan secara intensif dilapangan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah, agar tidak ada petani sawit swadaya yang dirugikan akibat praktik pembelian TBS dengan harga dibawah ketentuan pemerintah
Kepala Disnakbun Rohul CH Agung Nugroho STP MM menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Rohul untuk memantau mekanisme pembelian TBS kelapa sawit oleh PKS yang beroperasi di Kabupaten Rohul.
Baca Juga: LAMR Rohil Siapkan Pembekalan Adat untuk Calon Penghulu, Dibagi Tiga Rayon
"Kita sudah berkoordinasi dengan Polres Rohul. Terhadap PKS Non Kebun yang mayoritas membeli TBS kelapa sawit dibawah ketetapan harga Disbun Riau. Saat ini masih dalam tahap pemantauan," ungkap CH Agung Nugroho menjawab Riaupos.co, Kamis (2/7/2026), terkait sikap pemerintah daerah terhadap PKS yang beroperasi di Kabupaten Rohul yang membeli TBS Kelapa Sawit dibawah harga yang ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, berdasarkan laporan informasi harga pembelian TBS di seluruh PKS di Kabupaten Rohul, Kamis (2/7/2026), masih ditemukan perbedaan harga yang cukup mencolok. Harga tertinggi tercatat sebesar Rp3.470/Kg di PT SSM dan PT RSM. Sedangkan harga terendah pecah dari tiga ribu yakni Rp2.972/Kg di PT Nagamas Tanjung Medan. Sehingga terdapat selisih harga mencapai Rp498/Kg antar PKS.
Agung menjelaskan kondisi tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap harga yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Riau. Menurutnya, sebagian besar PKS non kebun yang belum menjalin kemitraan dengan kelembagaan pekebun swadaya.
Baca Juga: Abdul Wahid Masih Heran Mengapa Dia Ditangkap KPK, Jelaskan Rangkaian Sebelum Kena OTT
''Persoalan utama bukan semata-mata berada di tingkat PKS. Yang menjadi kendala adalah masih panjangnya rantai tata niaga TBS. Sebagian besar petani swadaya masih menjual buah kepada pengepul atau toke, kemudian diteruskan ke RAM baru masuk ke PKS, karena itu lebih praktis,'' sebutnya.
Ia menerangkan, setiap mata rantai distribusi mengambil keuntungan sehingga harga yang diterima petani menjadi jauh lebih rendah dibandingkan harga yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Riau.
Agung melalui Disnakbun Rohul terus mendorong petani swadaya membentuk kelembagaan, baik koperasi maupun kelompok tani, sehingga dapat menjalin kemitraan langsung dengan PKS. ''Dengan adanya kelembagaan, petani memiliki posisi tawar yang lebih kuat dan dapat menjual langsung ke PKS sesuai harga penetapan pemerintah," tegas Agung.
Baca Juga: Di Lemhanas, Mentan Amran Titip Keberlanjutan Swasembada Pangan kepada Calon Pemimpin Bangsa
Selain melakukan pembinaan terhadap petani, katanya, Disnakbun memperkuat pengawasan bersama aparat kepolisian agar seluruh pelaku usaha sawit mematuhi ketentuan yang berlaku. Ia berharap tidak ada lagi PKS non kebun di Kabupaten Rohul yang menetapkan harga pembelian secara sepihak di bawah harga acuan pemerintah.
Dengan tata niaga yang lebih tertib dan rantai distribusi yang lebih pendek, harga TBS yang diterima petani diyakini akan semakin baik.
"Harapan kami, petani melalui kelembagaan swadaya dapat menjual TBS langsung ke PKS tanpa melalui banyak perantara. Dengan begitu harga yang diterima lebih layak dan kesejahteraan petani sawit di Kabupaten Rohul semakin meningkat," tutup Agung. (epp)
Editor : M. Erizal