Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tindak Lanjuti Temuan, DPRD Siak Bentuk Pansus Terkait BUMD

Redaksi • Rabu, 12 Juni 2024 | 11:55 WIB
DPRD Siak melakukan rapat dengar pendapat dengan direktur BUMD dan Bidang Hukum serta Ekonomi Pemkab Siak di ruang Banggar DPRD Siak, Selasa (4/6/2024).
DPRD Siak melakukan rapat dengar pendapat dengan direktur BUMD dan Bidang Hukum serta Ekonomi Pemkab Siak di ruang Banggar DPRD Siak, Selasa (4/6/2024).

SIAK (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Siak. Dari 8 fraksi, sebanyak 6 fraksi sudah sepakat untuk membentuk pansus.

Hearing atau rapat dengar pendapat perihal kinerja BUMD dan persoalan yang ada dibuka Ketua DPRD Siak Indra Gunawan. Sementara dengar pendapat dipimpin Syamsurizal Budi dari Fraksi Demokrat.

Hadir dalam rapat tersebut anggota DPRD, Direktur BUMD PT SPS Bob Novitriansyah, Direktur PT SPE Rajiman, Direktur PT KITB Suharto, Bagian Ekonomi dan Bagian Hukum Pemkab Siak.

Rapat dengar pendapat tersebut berlangsung santai dan berisi. Sejumlah anggota DPRD Siak mempertanyakan terkait perkembangan BUMD Siak yang selama ini dinilai belum maksimal dalam memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Mulanya, anggota DPRD Siak pertanyakan terkait perkembangan dan kewenangan terhadap dua BUMD yakni PT SPS dan PT SPE.

Pertanyaan tersebut seputar perencanaan, pengelolaan hingga pada kewenangan BUMD dalam mengelola core bisnis di bidangnya.

“Kita semua sangat menyayangi Kabupaten Siak, jadi kita ingin para Direktur BUMD menjelaskan perkembangan kondisi yang dihadapi BUMD tersebut,” ungkap Syamsurizal Budi di Ruang Banggar DPRD Siak, Selasa (4/6) lalu.

Hal senada juga disampaikan Awaludin, anggota DPRD Siak dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dia menyinggung soal sejauh mana kewenangan BUMD dalam mengelola dan mengembangkan core bisnis di bidangnya.

“Sejauh mana kewenangan PT SPS dalam mengelola core bisnisnya, dan sampai saat ini bagaimana manfaatnya untuk daerah,” tanya Awaludin.

Menanggapi pertanyaan anggota DPRD Siak, Direktur PT SPS menjelaskan bahwa PT SPS bergerak dalam bidang jasa dan industri.

“Sesuai dengan aturan, PT SPS bergerak dalam bidang jasa dan industri,” jelas Bob.

Dari jawaban tersebut, Direktur PT SPS kembali dicecar pertanyaan terkait kewenangannya dalam berbagai usaha yang saat ini dilakukan oleh PT SPS.

Di hadapan para legislator, Bob selaku direktur belum bisa menjelaskan secara detail terkait core bisnis yang dilakukan PT SPS saat ini, beserta kewenangannnya di Kawasan Industri Tanjung Buton.

Atas hal tersebut, 6 dari 7 fraksi yang hadir sepakat untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus).

“Kami dari Fraksi PDI-P mengusulkan dan sepakat untuk membentuk pansus,” tegas Hendri Pangaribuan. Kemudian disusul sepakat dari Fraksi Demokrat, Golkar, PKS, Fraksi PKP, Fraksi Hanas.

“Fraksi PAN usulkan agar didalami saja internal saja dahulu, kita panggil ulang pihak pihak yang terkait,” ungkap Syarif.

Rapat dengar pendapat dibuka dan ditutup oleh Ketua DPRD Siak Indra Gunawan. Disampaikannya, bahwa apa yang hari ini dilakukan untuk Siak berkemajuan ke depannya. Semoga ke depannya Siak terus lebih maju lagi.(adv)

Editor : RP Arif Oktafian
#DPRD PANSUS BUMD Siak #Kinerja BUMD #Panitia khusus #pemkab siak