SIAK (RIAUPOS.CO) -- Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Siak Zulfikri angkat bicara terkait heboh oknum pejabat di Siak digerebek istri ngamar dengan wanita lain.
Baca Juga: Gerebek Pangeran Hidayat, Polisi Tangkap 4 Pengedar dan Puluhan Paket Sabu
Dalam berita yang beredar, penangkapan dilakukan personel Polresta Pekanbaru, atas laporan istri AD (39), saat ini AD dalam proses atas kasus dugaan perselingkuhan.
Disebutkan Zulfikri, terkait ASN Siak yang tertangkap bersama wanita bukan istrinya di salah satu kamar hotel di Pekanbaru itu, pertama, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat ASN.
Atas kejadian ini, tentu mencoreng nama baik Korp ASN dan daerah, karena dia merupakan seorang ASN dan memiliki jabatan Kepala Bidang di Pemda Siak.
"Kami akan mengambil tindakan tegas kepadanya," ucap Zulfikri.
Atas apa yang terjadi, dia dapat dikenakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021, terhadap larangan yang tegas bagi ASN untuk melakukan perselingkuhan dan kode etik ASN.
"Kami juga akan menyampaikan informasi ini kepada Sekretaris Daerah sebagai Pembina ASN untuk diambil langkah-langkah dan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Zulfikri.
Untuk sementara dia dinonaktifkan dari jabatanya sebagai Kepala Bidang di OPD terkait.
Editor : RP Rinaldi