Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dua Abang Diduga Cabuli Adik Kandung

Monang Lubis • Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:45 WIB
ilustrasi pencabulan anak.
ilustrasi pencabulan anak.

SIAK (RIAUPOS.CO)- DUA abang berusia 27 tahun dan 18 tahun diduga menggauli saudari kandungnya yang masih berusia 15 tahun dan hal itu diketahui oleh saudaranya yang lain, karena aksi bejat itu dilakukan di dalam rumah. Perbuatan itu dilakukan kedua terduga pelaku pada Sabtu (19/10) siang lalu.

Baca Juga: Ini Enam Remaja Terduga Pelaku Rudapaksa di Siak, Dua Orang SD Kelas 3, 1 Kelas VI dan 3 Kelas 1 SMP

Atas kejadian itu, ayah mereka mendatangi Polsek Lubuk Dalam pada Sabtu (19/10) sekitar pukul 19.30 WIB guna melaporkan kedua putranya atas pencabulan yang dilakukan terhadap adik kandungnya sendiri.

Demikian dikatakan Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Sitompul, Selasa (22/10). Dijelaskan Kapolsek Januar Sitompul, saat pulang kerja, ayah terduga pelaku dan korban mendapat laporan dari putri tertuanya bahwa korban yang putus sekolah ini telah dicabuli oleh kedua terduga pelaku.

Mendengar laporan itu, ayahnya langsung melaporkan kedua putranya ke Polsek Lubuk Dalam. Tak berselang lama, tim langsung turun membekuk kedua terduga pelaku di kediaman orangtuanya.

’’Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa lambar pakaian yang digunakan saat pencabulan itu terjadi,’’ terang Kapolsek.

Kedua terduga pelaku dijerat dengan UU Tindak Pidana Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Unsang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang  Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana.

‘’Hasil penyidikan awal kami, kedua diduga kecanduan menonton film porno. Dan hal ini kami harapkan menjadi perhatian bersama agar mewaspadai terjadinya hal hal yang tidak diinginkan,’’ kata Kapolsek.

Korban saat ini dalam pendampingan psikolog, karena masih di bawah umur. Sekaligus mengatasi trauma yang mungkin dialaminya.

 

Korban sudah tidak melanjutkan sekolah di usianya yang masih 15 tahun.(hen)

Editor : Rindra Yasin
#pencabulan anak bawah umur #kasus pencabulan #siak