PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Siak yang diajukan oleh Calon Wakil Bupati Siak Nomor Urut 1 Sugianto.
Pada sidang putusan sela yang digelar Senin (5/5/2025) pagi, Perkara Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dinyatakan tidak dapat diterima. Maka KPU Siak dalam beberapa hari ke depan akan segera menetapkan Afni Zulkifli - Syamsurizal sebagai Paslon Bupati Terpilih.
Putusan dibacakan pukul 08.50 WIB oleh Ketua Majelis sekaligus Ketua MK Dr Suhartoyo SH MH. Menyatakan, perkara sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak pasca PSU digugurkan. Mahkamah beralasan karena syarat formiilnya tidak terpenuhi.
Putusan ini dibenarkan Komisioner KPU Riau Divisi Pengawasan dan Hukum Supriyanto yang turut menghadiri sidang di Jakarta itu. "Iya, putusan PHPU Siak, gugatan ditolak MK," ujar Supriyanto menegaskan.
Dengan putusan tersebut, lanjut Supriyanto, selanjutnya KPU Siak mempersiapkan Penetapan Paslon Terpilih. Jadwalnya paling lambat dalam tiga hari ke depan.
"Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 Pasal 57 Ayat 1 huruf b bahwa Penetapan Paslon terpilih itu paling lama 3 Hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan," ujarnya.
Editor : Rinaldi