SIAK (RIAUPOS.CO) -- Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Tekad Perbatas Setia Dewa ST MT mengambil PU Tarukim dalam lelang jabatan yang digelar Pemkab Siak.
Sejatinya, dia ingin mengambil posisi jabatan Sekda yang juga ikut dilelang, hanya saja kualifikasi pendidikannya bidang teknis, tidak masuk dalam persyaratan kualifikasi pendidikan untuk posisi Sekda.
"Terganjal Peraturan Bupati Siak Nomor 128 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Siak," kata Kadispar Tekad Perbatas.
Padahal pangkat yang dia miliki Pembina Utama Muda (IVc). Tekad Perbatas yakin dia memiliki kompetensi untuk bertarung menjadi Sekda. Semestinya jabatan Sekda, terbuka untuk semua kualifikasi pendidikan, tidak perlu dikunci.
Sementara untuk jabatan sebagai Kadis PU Tarukim, dengan pangkat yang dia miliki Pembina Utama Muda (IVc), Tekad Perbatas yakin dia termasuk senior.
"Saya juga lahir dari Dinas PU Tarukim, pernah juga menjadi Kepala ULP, dan Sekretaris PU Tarukim, sebelum akhirnya menjadi Kadispar," terang Tekad Perbatas.
Sebagai orang teknis, Tekad Perbatas menegaskan, yang benar benar dapat mengelola Dinas PU Tarukim tentulah orang teknis juga. Tekad Perbatas memohon doa, agar dia diberikan kemudahan dalam proses lelang jabatan yang sedang berlangsung ini.
Sebagai ASN dan asli putra Siak, dia ingin selalu memberikan yang terbaik untuk Siak, dengan kinerja terbaik.
Editor : Rinaldi