SIAKSRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) - Bupati Siak menginstruksikan kepada seluruh kepala OPD, untuk berhenti merekrut honorer dalam bentuk nama apapun, karena memang sudah dilarang pemerintah pusat sejak tahun 2022, namun ternyata masih saja ada yang direkrut.
Dikatakannya, saat ini pihaknya sedang mempertajam langkah-langkah yang harus ambil bersama BKN RI, terkait kejelasan status 3.590 honorer non-database. Bupati ingin tetap ada celah yang bisa diperjuangkan tanpa harus mengorbankan mereka yang telah memberi pengabdian.
Apalagi anggaran sudah disiapkan, dan hanya perlu payung hukum untuk taat administratif, tidak melanggar aturan.
‘’Kami akan fokus berikhtiar menyelesaikan yang ada,’’ katanya, Senin (12/1)
Bupati juga minta penekanan pada pentingnya sikap disiplin, tanggung jawab, kejujuran, kesadaran sebagai pelayan rakyat, serta pentingnya inovasi dan kreativitas dalam melayani.
‘’Paradigma pelayanan di Pemkab Siak sudah harus mengimplementasikan new public management (NPM),’’ kata Bupati.
Di mana rakyat selaku warga negara harus diperlakukan sebagai pelanggan yang dilayani oleh pemerintah.
Maka prinsip yang harus diterapkan tak semata soal efisiensi, tapi kualitas layanan, dan kepuasan pelanggan ke dalam sektor publik.(mng)
Editor : Arif Oktafian