Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sejak Januari, 63,53 Ha Lahan di Kabupaten Siak Terbakar

Monang Lubis • Selasa, 17 Februari 2026 | 21:11 WIB
Kalaksa BPBD Kabupaten Siak Novendra Kasmara SSTP MSi
Kalaksa BPBD Kabupaten Siak Novendra Kasmara SSTP MSi

SIAK (RIAUPOS.CO) -- Luas lahan yang terbakar di Kabupaten Siak, periode 1 Januari sampai 18 Februari, lebih kurang 63,53 hektare (Ha).

Demikian dikatakan Kalaksa BPBD Kabupaten Siak Novendra Kasmara SSTP MSi. Dijelaskan Kalaksa Novendra, 63,53 hektare lahan yang terbakar itu ada di Kecamatan Koto Gasib, Pusako, Kandis, Sungai Apit, Tualang, Siak, Mempura dan Kecamatan Dayun.

"Jumlah ini, 65 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Siak," jelas Kalaksa Novendra, Selasa (17/2/2026) petang.

Enam kecamatan lainnya belum terdampak, tapi satu kecamatan selalu ada titik panas, yaitu Kecamatan Minas. Sedangkan Kecamatan Kerinci Kanan, Lubuk Dalam, Bungaraya, Sabak Auh, dan Kecamatan Sungai Mandau nihil titik panas.

Kalaksa Novendra mengeluarkan surat edaran Nomor:300.2/BPBD-PK/X, tentang Antisipasi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan tertanggal, Rabu (11/2/2026) siang.

Sejauh ini, selain Novendra mengeluarkan surat edaran, sekaligus saat ini ditetapkan Siaga Darurat Karhutla. Hal ini tentu saja harus disikapi dengan semangat yang sama, mencegah terjadinya karhutla di wilayah masing-masing.

Diminta kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya karhutla dengan menjaga kelembaban lahan gambut, melakukan pengecekan sekat kanal dan embung, melaksanakan patroli rutin, melengkapi sarana dan prasarana untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan, serta melakukan pemantauan rutin terhadap informasi hotspot atau firespot.

"Kami minta kepada pemerintah kecamatan untuk meningkatkan koordinasi kepada pihak TNI, Polri, pihak perusahaan BUMD/swasta, pemerintah kelurahan/kampung, Manggala Agni, Maysarakat Peduli Api (MPA), dan pemangku kepentingan terkait lainnya dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan karhutla," kata Novendra.

Diharapkan pihak perusahaan BUMD/ swasta yang beroperasional di wilayah Kabupaten Siak untuk dapat berpartisipasi melakukan kegiatan pencegahan dan penaggulangan karhutla yang terjadi di lokasi/areal kerja saudara dalam radius 5 kilometer persegi.

Baca Juga: Di Atas Kempang Kapolda Riau Jelajah Mangrove, Langkah Awal Bangun Destinasi Baru di Meranti

Diminta kepada camat, lurah, dan penghulu untuk mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dan kebun dengan cara membakar, bagi masyarakat yang beraktifitas di lahan dan kebun supaya tidak melakukan kegiatan yang bisa menyebabkan kebakaran lahan dan kebun, seperti membuang puntung rokok dan menghidupkan api di areal rawan kebakaran.

Untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah Kabupaten Siak dapat juga melaporkan setiap kejadian melalui Call Center Siak Siaga 112 atau melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak di enam cluster.

Editor : Rinaldi
#kabupaten siak #lahan terbakar #titik panas