SIAK SRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) - Sembilan orang dari Pokja Barang dan Jasa 2025 di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak untuk sementara tidak dilibatkan dalam kegiatan, karena sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.
Dikatakan Kepala Bagian UKPBJ Riko Rosandi, dia menghargai proses hukum yang sedang berjalan terhadap mereka yang ada di Pokja tersebut, sehingga dia melakukan rotasi, agar mereka dapat lebih fokus dalam menjalani proses hukum tersebut.
”Nanti setelah proses hukum selesai, tentu sama-sama dapat lebih fokus dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” katanya.
Setelah penggeledah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Siak di kantornya pada Selasa (3/3/), hingga Kamis (5/3), aktivitas di UKPBJ berjalan normal.
Dalam penggeledahan itu, sebut Riko, ada 12 laptop, dan ponsel Pokja berjumlah 9 orang tersebut diamankan, berikut 34 dokumen.
”Saya mengisi Pokja yang ada di Subbag Pengadaan Barang dan Jasa dengan orang baru, sebagai langkah penyegaran,” kata Riko.
Editor : Arif Oktafian