SIAK (RIAUPOS.CO) -- Bupati Siak Afni Z hadir dalam bimbingan teknis (bimtek) pengembangan dan pembinaan usaha kehutanan bagi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Tani Hutan (KTH), serta masyarakat di sekitar areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Bimbingan teknis ini, digelar oleh Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah III Riau di Meeting Room Luxe Riverside Hotel, Kelurahan Kampung Rempak, Siak, Kamis (16/4/2026) siang. Bimtek ini, sebagai upaya meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mengelola potensi kehutanan secara berkelanjutan.
Bupati Siak Afni Z mengatakan, areal PBPH merupakan kawasan hutan, baik lindung maupun produksi, yang diberikan kepada pelaku usaha untuk pemanfaatan hasil hutan, baik kayu maupun non-kayu, jasa lingkungan, maupun pemanfaatan kawasan.
Baca Juga: 262 JCH Siak Proses Imunisasi di Puskesmas
"Perizinan ini wajib memiliki peta kerja yang disetujui, berbasis multiusaha kehutanan, serta diproses melalui sistem OSS-RBA dengan penekanan pada prinsip pengelolaan lestari," ucap Bupati Afni, Jumat (17/4/2026) siang.
Bupati Afni juga menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan hutan melalui skema perhutanan sosial.
"Perhutanan sosial saat ini menjadi salah satu sumber ekonomi kerakyatan. Program ini telah dimulai sejak masa pemerintahan Presiden ke-7 Republik Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: JCH Diingatkan Tidak Membawa Barang Berlebihan
Kelompok Tani Hutan tidak dapat dibiarkan berjalan sendiri dalam mengelola hutan sosial. Diperlukan pendampingan dari berbagai pihak, seperti kementerian terkait, lembaga non-pemerintah (NGO), serta perusahaan, guna mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.
Menurutnya, saat ini masih banyak KTH yang mengalami kebingungan dalam menjalin kerja sama dan mengelola hutan sosial secara optimal. "Di dalam sektor agraria, hal yang terpenting adalah adanya pendamping, yakni orang yang benar-benar memahami persoalan kehutanan," tegas Bupati Afni.
Bupati juga mengajak seluruh pihak, khususnya perusahaan yang telah bermitra dengan masyarakat, untuk terus melakukan pembinaan dan pendampingan secara berkelanjutan. "Saya memohon kepada semua untuk berkolaborasi," ajak Bupati Afni.
Baca Juga: Perkuat Fondasi Hukum Daerah, Tiga Ranperbup Siak Dibedah dalam Forum Harmonisasi
"Kepada perusahaan yang telah bermitra dengan masyarakat, tolong masyarakatnya dibina, dilindungi, dan didorong agar menjadi mandiri," tambahnya.
Bupati Afni mengapresiasi atas kemitraan yang telah terjalin, serta mengingatkan kelompok tani yang telah memperoleh izin agar memanfaatkan izin tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : Rinaldi