Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

6 Bulan Diasuh Ibu Tiri yang Diduga Pilih Kasih, FA yang Enggan Diajak Makan, Meregang Nyawa Dipukul Batu Bata

Monang Lubis • Senin, 11 Mei 2026 | 14:34 WIB
Ilustrasi. (Jawapos.com)
Ilustrasi. (Jawapos.com)

SIAK (RIAUPOS.CO) - Kekerasan terhadap anak di bawah umur oleh ibu tiri bernama Siti Alasiah Siregar  (25), warga Kampung Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, menyebabkan korban FA (6) meninggal dunia.

Korban meninggal dunia pada Sabtu (9/5/2026), sekitar pukul 23.30 WIB, di Rumah Sakit Selasih Pangkalan Kerinci, atas penganiayaan yang diduga dilakukan ibu tiri secara berulang, dan menguras emosi, karena tak hanya dilempar batu bata, tapi juga dipukul dengan kayu.

Demikian dikatakan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH. 

Baca Juga: Penasihat Hukum Menilai Vonis 7 Tahun Dua Direktur Terkait Perkara Pengadaan Laptop Chromebook Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan

Disebutkan Kasat Kosmos, kekerasan terhadap anak di bawah umur ini terungkap saat korban hendak dimandikan, ditemukan luka memar di bagian kaki, rusuk dan kepala.

Ayah korban, Ahmad Zulfan (31), membuat laporan ke Polsek Kerinci Kanan. Bersama pihak Polsek Kerinci Kanan, Kasat Reskrim Raja Kosmos Parmulais, langsung menerjunkan Kanit I dan tim Opsnal Satreskrim, mengamankan ibu tiri korban.

Dari pengakuannya terungkap kekerasan yang dilakukan, secara berturut turut, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga: OJK Proyeksikan Bunga Kredit Turun Lagi

Disebutkan Kasat Kosmos, korban baru 6 bulan tinggal bersama ibu tirinya. Selama tinggal dengan ibu tirinya, ada saja tinggal korban yang membuat ibu tirinya hilang kontrol.

Namanya anak kecil, tentu diperlukan kesabaran yang ekstra, terlebih bukan anak kandung. Tapi realitasnya berbeda, karena terlalu lama bermain di rumah tetangga, pada Selasa (5/5/2026) kaki korban bagian tulang kering dipukul kayu sepanjang sekitar 30 sentimeter.

Keesokan harinya, korban buang air besar di celana, saat bangun tidur. Hal ini membuat emosi pelaku tak terkendali, sebab korban tidak mengaku.

Baca Juga: Maison Blush Wedding Showcase Sukses Digelar di Living World Pekanbaru 

“Punggung korban dipukul dengan kayu yang sama,” ungkap Kasat Kosmos.

Malang nasib korban, hanya karena enggan diajak makan siang, pada Rabu (7/5) sekitar pukul 12.00 WIB, ibu tiri mengambil sebuah batu bata dari teras rumah. Batu tersebut dilemparkan ke arah kepala bagian kiri korban. 

Tak berhenti di situ, tersangka kemudian membawa masuk batu bata tersebut ke dalam rumah dan kembali menghantamkan batu itu ke kepala bagian kanan korban saat mereka duduk berhadapan di meja makan.

Baca Juga: BRI Dukung UMKM Papua ‘’Japamo’’ di  FHA

“Tak berselang lama, korban kejang-kejang dan tidak sadarkan diri di dalam rumah. Sempat dibawa ke Puskesmas, hingga dirujuk ke RSUD Selasih, nyawa korban tidak tertolong,” terang Kasat Kosmos.

Untuk mengungkap persoalan kekerasan terhadap anak di bawah umur ini, pada Senin (11/5/2026), dilakukan pembongkaran terhadap makam korban, untuk dilakukan ekshumasi.

“Ekhsumasi adalah proses penggalian atau pembongkaran kembali makam/kuburan untuk mengambil jenazah yang telah dimakamkan, guna kepentingan pemeriksaan forensik (autopsi ulang) atas perintah berwenang,” jelas Kasat Kosmos.

Baca Juga: JNE Serahkan Sepeda Motor untuk Kurir yang Alami Musibah Pembegalan

Atas apa yang dilakukan Siti Alasiah Siregar terhadap anak tirinya, tersangka ditahan di Mapolres Siak, dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mng)

Editor : M. Erizal
#penganiayaan oleh ibu tiri #anak tiri dianiaya ibu tiri #kekerasan terhadap anak