Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Uang OTT Kadishub Siak Sebesar Rp15 Juta 

Monang Lubis • Senin, 13 Juli 2026 | 10:10 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Junaidi SE MM
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Junaidi SE MM
 

 

SIAK SRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Junaidi (5/2)  resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Junaidi diduga meminta uang Rp25 juta kepada pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air Desa Teluk Lanus. 

Ya, Junaidi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak di  kediamannya di Kelurahan Kampung Dalam, Jumat (10/7) sekitar pukul 16.00 WIB. Namun, saat OTT, diketahui uang yang diterima Junaidi hanya sebesar Rp15 juta dari AS selaku Direktur CV Shift of Marine, sang pemenang proyek.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasatreskrin Dr Raja Kosmos menjelaskan, AS selaku Direktur CV Shift of Marine akan melakukan pencairan uang muka kegiatan sebesar tersangka selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak melalui pesan WhatApps (WA). 

Baca Juga: OTT Kadishub Siak, Sudah Dibuntuti Sejak dari Bank, Aktif Berkomunikasi Melalui Chat WA

Dalam chat WA tersebut, tersangka meminta kepada AS agar memberikan uang sebesar Rp25 juta setelah mencairkan uang tersebut. “Tersangka merupakan pejabat pengguna anggaran (PA) yang berwenang dalam setiap penanda tanganan pencairan,” jelas Kosmos. 

Setelah AS melakukan pencairan di bank  sekitar pukul 14.30 WIB, AS menghubungi tersangka Junaidi, perihal uang yang diminta sebelumnya. Atas permintaan tersangka, AS menyerahkan uang  Rp15 juta di kediaman tersangka, bukan Rp25 juta seperti yang diminta. 

AS merasa terpaksa memberikan uang tersebut. Hal ini ditemukan dalam percakapan WhatsApp dengan suaminya.AS kesal dan mengeluh memberikan uang tersebut dengan pernyataan banyak lagi yang harus dilunasi. Jika dipenuhi uang Rp25 juta sesuai yang diminta, maka akan berdampak terhadap operasional kapal sewa, yaitu akan tidak terlaksana sebanyak 7 kali dari 77 kali kontrak. Alhasil, AS hanya menyanggupi Rp15 juta.

Baca Juga: Kadishub Siak Tersangka Dalam OTT Polres 

“Tersangka aktif meminta uang hasil pencairan uang muka. Dimulai dari proses kelengkapan pencairan, mengarahkan saksi AS untuk melakukan pencairan ke bank dan sampai menghubungi pihak bank untuk memastikan uang sudah cair,” ungkap Kosmos.

Awal terungkapnya kasus ini sehingga dilakukan OTT, dimulai dari Kepala Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Siak Ipda Diki Dwi Presdianto SH MH yang menerima informasi dari masyarakat, bahwa akan terjadi penyerahan uang kepada salah seorang kepala dinas di Kabupaten Siak.

Mendapat informasi tersebut Kasatreskrim Raja Kosmos memerintahkan Kanit Tipidkor untuk melakukan penyelidikan dan pembuntutan dimulai dari bank yang berada di  Jalan Dr Sutomo Siak. 

Setelah terjadinya peristiwa penyerahan uang sebesar Rp15 juta dari AS ke tersangka, sekitar pukul 15.20 WIB, AS makan di restoran Jalan Raja Kecik.  “Saat ditanya, dia mengakui baru menyerahkan uang Rp15 juta,” jelasnya.

Kemudian Tim Unit Tipikor Polres Siak mendatangi kediaman tersangka Junaidi dan yang bersangkutan mengaku baru saja menerima Rp15 juta dari AS, lalu memperlihatkan uang tersebut kepada tim yang dipimpin Kanit Diki Dwi Presdianto.

Terkait hal ini, Bupati Siak Afni Z belum bisa memberikan komentar panjang lebar dan menyerahkan Polres untuk berstatemen. “Saya sebagai kepala daerah, sejauh ini menjalin kerja sama dan hubungan kami dengan Polres baik-baik saja. Bahkan, sejumlah kegiatan kami lakukan secara bersama-sama,” ujar Afni.

Baca Juga: Pemkab Siak Gandeng Ombudsman RI Perkuat Reformasi Pelayanan Publik

Bupati Afni menjelaskan, sewa kapal Rp623 juta dan ini sudah murah. Sebab semestinya dimulai Februari, tapi karena fiskal yang sempit, baru dimulai Juni 2026 ini. “Uang muka kami bayarkan 30 persen atau Rp187,99 juta,” terang Bupati Afni.

Meski pembayarannya menyicil, dipaksakan wajib tetap terlaksana karena kasihan warga yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3 T).  ‘’Kasihan mereka sudah menunggu sejak awal tahun. Kalau tak ada angkutan gratis ini, maka bidan dan guru dari luar Teluk Lanus tidak sanggup datang karena mahal transportasinya,’’ jelasnya.

Menanggapi kasus hukum yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menegaskan menghormati proses hukum yang berjalan dan meminta kejadian ini jadi bahan pembelajaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Siak Mahadar pun meminta seluruh Apartur Sipil Negara (ASN) Siak untuk mengingat pesan dan arahan tegas Bupati Siak bersama Wakil Bupati Siak Afni-Syamsurizal yang berulang kali disampaikan dalam setiap pertemuan. 

Di mana, ASN diminta mendukung penuh terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. “Kejadian ini tentu sangat disayangkan dan menjadi keprihatinan kita bersama. Proses hukum tentu harus dihormati,’’ ujarnya.

‘’Sejak awal Ibu Bupati dan Bapak Wakil selalu berpesan dan mengingatkan jajaran untuk bekerja dengan baik, jaga amanah, dan tidak melakukan hal-hal melanggar hukum. Ini sudah berulang-ulang disampaikan baik dalam forum formal maupun informal,” tambahnya.

Terkait proses hukum dari Polres Siak yang menetapkan Kadishub menjadi tersangka, pemerintah daerah menyatakan sangat menghormati penegakan hukum yang sedang berjalan. 

Semua pihak diimbau untuk menghargai proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Polres Siak, dengan tetap bersandar pada asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan dari pengadilan yang telah inkrah nantinya.

Diharapkan dari kejadian ini menjadi pengingat sekaligus pelajaran berharga bagi seluruh perangkat daerah. Sejak awal, segala bentuk pungutan liar ataupun tindakan pemerasan, termasuk pelanggaran berat yang tidak boleh dilakukan ASN.  

“Bupati dan Wakil sudah berulang menyampaikan penegasan ini, komitmen dan dukungan penuhnya terhadap segala bentuk upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan aksi pembersihan di lingkungan birokrasi pemerintahan, yang menyatakan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama dalam menjalankan roda pemerintahan yang bersih (good governance),” kata Mahadar.

“Kami mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Pemerintah Kabupaten Siak tidak akan memberikan toleransi sedikit pun (zero tolerance) terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dapat merugikan daerah serta mencederai kepercayaan masyarakat,” tambahnya.

Mahadar memastikan bahwa pelayanan masyarakat di Dinas Perhubungan tidak akan lumpuh. Jabatan kepala dinas untuk sementara dipegang oleh sekretaris dinas. Langkah-langkah administratif cepat langsung diambil agar roda organisasi tetap berputar seperti biasa dan hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan tidak terganggu.

Sebagai langkah pembenahan ke dalam, seluruh kepala OPD (organisasi perangkat daerah), camat, lurah, ASN di lingkungan Pemkab Siak diminta segera melakukan evaluasi internal secara menyeluruh demi menutup celah terjadinya penyimpangan.

“Di saat yang sama, Bupati bersama Wakil Bupati tetap mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik pungli dan pelanggaran hukum di lapangan yang dilakukan oleh ASN Siak. Sikap pimpinan tegas untuk hal tersebut,” ungkap Mahadar.

Ikhtiar bersih-bersih di tubuh birokrasi ini diharapkan menjadi modal penting bagi Pemkab Siak untuk terus melangkah maju tanpa melupakan nilai-nilai religius dan kepentingan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh ASN baik PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) penuh dan paruh waktu untuk menjaga institusi dari hal-hal perbuatan tercela yang dapat merugikan pemerintah daerah dan masyarakat,’’ tutur Mahadar.

Pihak keluarga, melalui istri tersangka berinisial SA, tidak memberikan komentar apa-apa. Dia sedang mengajukan upaya penangguhan penahanan terhadap sang suami.(mng)

 

Editor : Arif Oktafian
#kadishub siak #Korupsi #ott #junaidi #polres siak