SIAK (RIAUPOS.CO) - Dampak kebakaran lahan sangat luar biasa. Kabut asap berhari-hari selimuti Kabupaten Siak. Meski sebagian asap kiriman, namun Satuan Reskrim Polres Siak tak tinggal diam. Ditetapkan empat tersangka dari tiga perkara karhutla.
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos. Dijelaskan Kasta Kosmos, tempat kejadian pertama, Jalan Zamrud Oil Field PT Bumi Siak Pusako (BSP) Dayun Km. 83 Kel/Desa Dayun Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Kejadian pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, di kawasan hutan produksi.
Baca Juga: LENS-ART Hadirkan Inovasi Pembelajaran Visual untuk Tingkatkan Literasi Siswa Disabilitas di Kampar
Selanjutnya pada Ahad (6/9/2026), telah dilakukan penetapan tersangka dua orang inisial MS dan MPS.
“Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana melakukan aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan, dengan cara membakar hutan dan lahan,” kata Kasat Kosmos.
Luas lahan terbakar 37 Ha, dengan barang bukti satu angkul, satu mesin rumput, satu P arang, satu karung berisikan pupuk dolomite yang sudah digunakan sebagian, satu mesin semprot rumput dan satu jerigen warna merah yang berisikan minyak jenis pertalite.
Baca Juga: Satu Hati Menemani Setiap Langkah
Berikutnya, untuk tempat kejadian perkara areal perizinan konsesi HTI PT Arara Abadi yang berada di Kampung Pinang Sebatang Tumur, Kecamatan Tualang, tepatnya di dalam areal konsesi.
“Kejadian pada Jumat (7/8/2026) di kawasan konsesi PT Arara Abadi, selanjutnya pada Ahad (6/8/2026) kami menetapkan satu tersangja inisial YT,” ungkap Kasat Kosmos.
Penetapan YT sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana melakukan aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan, dan tindak pidana membakar hutan dan lahan.
Baca Juga: Pegadaian Dorong Masyarakat Cerdas Kelola Keuangan
Luas lahan terbakar 1,3 Ha, barang bukti, satu cangkul, satu mesin chainsaw, dua parang, satu dodos, bibit kelapa sawit, satu botol minyak jenis pertalite, satu botol biosolar, satu botol ali, dan tiga batang kayu bekas terbakar.
Tempat kejadian perkara berikutnya Sungai Betung RT 002 RW 002 Kelurahan Kampung Rempak Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
“Kebakaran lahan pada Ahad (6/9/2026), langsung kami tetapkan tersangka inisial SBNG, luas lahan terbakar 0.9 Ha,” terang Kasat Kosmos.
Baca Juga: Polres Amankan Pelaku Pembacokan Berinisial M, Kapolres: Pelaku hanya Sendiri Hadapi Massa
Tersangka membersihkan lahan perkebunannya dengan cara membakar, dugaan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Barang bukti satu ember kuning, mancis hijau, satu batang kayu dengan ujung diikat menggunakan karung plastik putih, yang digunakan untuk memadamkan api, serta dua kayu bekas terbakar.
Penetapan ini, diharapkan jadi pelajaran bagi semua pihak, terutama pemilik kebun dan lahan agar terus menjaga dan melakukan pengawasan.
Baca Juga: Api Karhutla Belum Padam, Tim Gabungan Kembali Perkuat Penanganan di Bengkalis
“Jangan membersihkan kebun dengan cara membakar,” dengan Kasat Kosmos.
Satreskrim Polres Siak untuk karhutla ini, benar benar menjadi atensi dan diharapkan kerja sama semua pihak dalam mencegah. (mng)
Editor : M. Erizal