Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Cabuli 40 Santri, Dua Oknum Guru di Agam Ditangkap

Tim Redaksi • Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:54 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BUKITTINGGI (RIAUPOS.CO) - Dua oknum guru lembaga pendidikan berbasis agama diamankan Polresta Bukittinggi karena melakukan tindakan pencabulan anak-anak di bawah umur. Tindakan cabul ini dilakukan di lingkungan asrama Pondok Pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

“Penangkapan ini bermula dari laporan salah satu wali santri pada pihak kepolisian, pada 22 Juli. Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap pelaku cabul berinisial RA, jenis kelamin laki-laki, usia 29 tahun yang merupakan salah satu guru di sekolah tersebut,” ujar Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati, Jumat (26/7).

Kapolresta juga menyebutkan, berdasarkan pengembangan yang dilakukan ternyata secara terpisah tindakan serupa juga dilakukan oleh salah satu oknum guru lainnya dengan inisial AA, usia 23 tahun dengan jenis kelamin laki-laki.

“Aksi cabul ini telah dilakukan oleh kedua tersangka sejak 2022 hingga 2024. Korban merupakan santri laki-laki, dengan jumlah mencapai 40 orang. RA melakukan aksinya terhadap 30 santri dan AA melakukan aksinya terhadap 10 santri. Korban merupakan peserta didik tingkat SMP dari berapa tingkatan kelas,” sebutnya.

Aksi ini dilakukan dengan modus memangil siswa untuk memijit, kemudian saat itulah pelaku melakukan aksi cabulnya. Pelaku juga memberikan ancaman jika menolak siswa tersebut akan tinggal kelas. Kapolresta Bukittinggi juga menyebutkan bahwa bentuk tindakan cabul yang dilakukan beragam, mulai dari meraba tangan, meraba tubuh, alat kelamin, dan beberapa sampai pada tindakan sodom.

“Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan. Kita juga membuka posko di Polresta Bukittinggi yang siap menerima laporan jika ada korban lain dari kasus ini,” tambahnya.

Meski melakukan tindakan cabul secara terpisah, pihak kepolisan juga menemukan fakta bahwa kedua tersangka ini juga pernah melakukan hubungan sesama jenis kelamin. “Mereka bukan pasangan, bukan seperti pacaran atau pasangan sejenis, tapi mereka pernah melakukan hubungan sejenis. Pelaku RA sendiri telah memiliki istri dan untuk AA masih belum menikah,” tambahnya.

Saat ini, pihak kepolisian juga tengah melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka untuk menekan kemungkinan penyebaran penyakit terkait alat kelamin yang mungkin saja menular dan berbahaya.

Keduanya dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak Pasal 83 Ayat 2 juncto 76 Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. “Karena kedua pelaku adalah seorang pendidik, hukuman mereka ditambah sepertiga dari jumlah masa tahanan,” sebut Kombes Pol Yessi Kurniati.

Terkait kondisi korban, Kombes Pol Yessi Kurniati menyebutkan sebagian masih berada di asrama dan sebagian lagi tengah ada bersama orang tua. “Sebagian korban mengalami trauma. Kami tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak mulai dari Dinas Perlindungan Anak dan Dinas Sosial terkait hal ini,” tambahnya.

Komitmen Tangani Serius dan Transparan

Menanggapi kasus asusila yang dilakukan oknum guru ini, pihak sekolah akan melakukan sejumlah langkah cepat dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menangani kasus ini. “Dengan penuh rasa prihatin kita menyampaikan kabar dugaan kasus asusila yang melibatkan oknum pendidik di lingkungan sekolah kami,’’ ujar Humas MTI Canduang Khairul Anwar pada Jumat (26/7).

‘’Kasus ini sangat memperihatinkan bagi keluarga besar MTI Canduang. Kami ingin memastikan bahwa masalah ini akan ditangani dengan serius dan transparan,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan saat ini pihak MTI Canduang telah melakukan sejumlah tindakan cepat yang dilakukan secara transparan agar penangan kasus ini bisa berjalan dengan cepat. “Kami telah membentuk tim investigasi internal untuk mengumpulkan informasi dan bukti relevan. Kami juga bekerja sama dengan pihak berwenang. Untuk oknum guru tersebut telah kita berhentikan secara tidak terhormat,” sebutnya.

Khairul Anwar juga menambahkan pihak MTI Canduang juga berkomitmen melakukan sejumlah langkah pendampingan terhadap peserta didik. “Kami menyediakan layanan pendampingan psikologis bagi santri dan orang tua yang memerlukan bantuan. Kami juga akan melakukan melakukan pendampingan hukum dengan menyedikan tim penasehat hukum bagi peserta didik dan orang tua,” sebutnya.

Khairul Anwar juga menyebutkan madrasah berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan prosedur keamanan internal di MTI Canduang. Hal ini menurutnya merupakan bentuk komitmen untuk menciptakan sistem yang lebih kuat untuk melindungi seluruh komunitas madrasah.

“Untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terjadi di masa depan, kami akan memperkuat mekanisme pengawasan dan kontrol internal. Semua anggota staf akan mendapatkan pelatihan tambahan dalam aspek etika profesional dan penangan kasus kasus sensitif,” ujarnya.

Pihak MTI Canduang, menurut Khairul Anwar juga akan melakukan komunikasi dengan orang tua dan masyarakat yang akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Komunikasi ini menurutnya akan dilakukan dengan pertemuan terbuka dan dapat dilakukan dengan saluran komunikasi lainnya.

“Kami meminta semua pihak untuk mendukung proses hukum dan memberi ruang kepada kami untuk menyelesaikan masalah ini. Kami juga berharap dalam rangka upaya pemulihan trauma para korban, semua pihak tidak menampilkan foto atau vidio korban dan tidak menulis secara jelas identitas dan latar belakang para korban,” sebutnya.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dalduk KB P2PA) Agam, Surya Wendri mengaku sangat terkejut dan amat menyayangkan tindakan kedua oknum tersangka.

“Untuk kasus ini, kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polresta dan MTI Canduang. Kami masih menunggu hasil lidik dari kepolisian dan kita telah siapkan pendampingan untuk korban,” kata Surya. Surya mengatakan, juga akan membuka ruang pengaduan khusus bagi korban lainnya yang mungkin masih ada dan takut atau ragu melapor.

“Benar, besok (hari ini, red) UPTD PPPA melakukan pendekatan dengan pihak MTI Candung untuk memantau perkembangan yang sedang terjadi dan sudah berkoordinasi juga dengan pihak UPTD PPPA Sumbar jika diperlu kan pendampingan massal bagi korban,” sebut Surya.(rna/ptr/rpg)

Editor : RP Arif Oktafian
#pencabulan anak-anak #pesantren #santri #guru cabul #tindakan cabul #MTI Canduang