JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggugat 6 perusahaan di wilayah Sumatera Utara secara perdata.
Alasan gugatan karena KLH menganggap 6 perusahaan tersebut diduga menjadi penyebab banjir di Sumatera Utara.
Dalam gugatan perdata yang dilayangkan itu, KLH meminta perusahaan itu membayar ganti rugi Rp 4,8 triliun.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan mengatakan keenam perusahaan berada di Sumatera Utara.
"Saya sebutkan inisialnya, praduga tak bersalah ini. Jadi, PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Semuanya berada di Sumatra Utara," kata Rizal Irawan saat konferensi pers di Plaza Kuningan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Dikatakan Rizal, gugatan ini sifatnya strict liability pertanggungjawaban mutlak. Sehingga dengan adanya gugatan ini, diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan juga sehat.
KLH megajukan total gugatan perdata sebesar Rp 4,8 triliun. Dari jumlah tersebut, angka ganti kerugian lingkungan hidup Rp 4,6 triliun. Sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 178 miliar.
Aktivitas enam perusahaan itu diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare dan menjadi faktor terhadap banjir yang terjadi di wilayah Sumatera Utara.
KLH juga telah menyegel sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Penyegelan dilakukan karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan yang menjadi faktor banjir dan longsor.
Selain itu, pada Desember 2025, pihak KLH memanggil delapan korporasi yang beraktivitas di Sumatera Utara, termasuk yang saat ini telah diajukan gugatan perdata.
Editor : M. Erizal