Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Danke Rajagukguk Dicopot dari Jabatan Kajari Karo, Kajati Sumut juga Dirotasi Usai Kasus Amsal Sitepu Jadi Sorotan

Redaksi • Selasa, 14 April 2026 | 11:12 WIB
Danke Rajagukguk dicopot dari Jabatan Kajari Karo. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Danke Rajagukguk dicopot dari Jabatan Kajari Karo. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Agung RI resmi mencopot Danke Rajagukguk dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo.

Keputusan Jaksa Agung ST Burhanuddin ini membuat publik mengaitkannya dengan kasus yang tengah menjadi sorotan, yakni perkara Amsal Sitepu, soal video profil desa yang menghebohkan publik beberapa waktu lalu.

Rotasi dan mutasi tersebut tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tanggal 13 April 2026 dan dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. 

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual yang Libatkan 16 Mahasiswa, FHUI Kecam Keras dan Lakukan Investigasi Serius 

Dalam surat tersebut, Jaksa Agung menunjuk Edmond Novvery Purba sebagai Kajari Karo yang baru. Namun, belum diketahui posisi baru Dante usai surat keputusan tersebut.

Sebagai pengganti, posisi Kajari Karo kini diisi oleh Edmond Novvery Purba yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Pergantian ini disebut sebagai bagian dari rotasi yang lazim terjadi di lingkungan institusi pemerintah.

Baca Juga: Komisaris dan Direktur SPBU Ditahan

Namun demikian, sorotan publik tak lepas dari latar belakang mutasi tersebut. Danke Rajagukguk sebelumnya menjadi perhatian setelah mencuatnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan Amsal Sitepu.

Dalam perkembangan perkara itu, jaksa sempat menuntut Amsal Sitepu dengan hukuman dua tahun penjara.

Namun, majelis hakim justru memutuskan vonis bebas, yang kemudian memicu polemik dan pertanyaan publik.

Baca Juga: DPRD Dukung Pemprov Optimalkan PAD 

Tak lama setelah putusan itu, dugaan adanya pelanggaran etik oleh jaksa di Kejari Karo mulai mencuat.

Bahkan, Komisi III DPR RI turut turun tangan dengan menggelar rapat bersama jajaran Kejari Karo untuk mendalami penanganan kasus tersebut.

Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan bahwa saat ini proses klarifikasi internal terhadap Danke Rajagukguk masih berlangsung.

Baca Juga: Cegah Mangkrak, Pemko Bantu Rp250 Juta

Untuk sementara, ia disebut ditempatkan dalam jabatan fungsional, bukan lagi struktural.

Burhanuddin juga merotasi Harli Siregar yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Utara (Sumut) menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Sedangkan posisi Kajati Sumut akan digantikan oleh Muhibuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat (Sumbar).

Baca Juga: Melihat Aksi Massa Perangi Narkoba di Rokan Hilir, Temukan BB Diduga Sabu, Warga Cemas

Meski publik mengira rotasi dan mutasi itu terkait dengan perkara Amsal Sitepu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan, mutasi adalah hal yang lumrah dilakukan oleh sebuah lembaga atau kementerian.

Editor : M. Erizal
#Danke Rajagukguk #Kajari Karo #Kajati Sumut #kejagung