Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kasus Penganiayaan di Lahan PT Agrinas Palma Nusantara Dusun Tapian Nauli, 2 dari 5 Tersangka Adalah Prajurit dan Mantan Prajurit

Redaksi • Sabtu, 27 Juni 2026 | 21:51 WIB
Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan.

LABUHANBATU UTARA (RIAUPOS.CO) - Telah terjadi kasus penganiayaan terhadap seorang warga di area lahan PT Agrinas Palma Nusantara, beberapa waktu lalu. Atas kasus penganiayaan ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Dimana dua diantaranya merupakan prajurit TNI aktif dan seorang purnawirawan TNI.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga di area lahan PT Agrinas Palma Nusantara terus berjalan. Dimana Kodam I/Bukit Barisan memastikan bahwa penanganan kasus yang terjadi di wilayah Dusun Tapian Nauli, Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara itu berjalan sesuai aturan hukum.

Dalam kasus tersebut, Polres Labuhanbatu dan Subdenpom Rantauprapat telah bekerja.

Menurut Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan Kolonel Infanteri Sandy menyampaikan bahwa prajurit TNI aktif yang menjadi tersangka adalah Serma Buana Delly. 

Baca Juga: Luar Biasa! Belasan Ribu Peserta Pawai Taaruf Jalan Kaki Penuh Semarak, Telukkuantan Macet Total

Dia merupakan personel Angkatan Darat yang bertugas sebagai babinsa di Kodim Gayo Lues di bawah jajaran Kodam Iskandar Muda.

Sementara purnawirawan TNI yang juga menjadi tersangka bernama Budiono. Pangkat terakhirnya saat masih berdinas aktif sebagai prajurit adalah Serma.

Sesuai aturan, Budiono menjalani proses hukum di Polres Labuhanbatu. Dia menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Berdasarkan hasil penyidikan Polres Labuhanbatu, Serma (Purn) Budiono ditetapkan sebagai tersangka yang diduga menyebabkan meninggalnya korban," kata Kolonel Sandy saat dikonfirmasi pada Sabtu (27/6/2026).

Baca Juga: Paradoks Gambut Pesisir Riau yang “Kehausan”

Untuk Serma Buana Delly, lanjut dia, penyidik Sudenpom Rantau prapat menjadikannya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Korban merupakan warga yang diduga mencuri sawit di lahan milik Agrinas.

Menurut dia, Serma Buana Delly tidak berada di lokasi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Polres Labuhanbatu menyatakan yang menyebabkan kematian adalah Serma (Purn) Budiono, sedangkan Serma Buana Delly pada saat kejadian berada di tempat yang berbeda, dikenakan pasal penganiayaan," terang Sandy.

Lebih lanjut, perwira menengah TNI AD dengan tiga kembang di pudak itu menegaskan bahwa Kodam I/Bukit Barisan menghormati kasusproses hukum yang sedang berlangsung.

Dia memastikan, instansinya mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta secara objektif dan transparan.

Baca Juga: Tiga Siswa SMAN 1 Sentajo Raya Diterima di IPB

Berkaitan dengan kondisi dan situasi di lokasi kejadian, Sandy menyebut, sudah berangsur kondusif. Pihak PT Agrinas Palma Nusantara mulai melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas kantor dan mess yang sebelumnya mengalami kerusakan. Mereka juga telah menyiapkan langkah-langkah pemulihan operasional.

Pada saat bersamaan, aparat kewilayahan terus melaksanakan pemantauan bersama unsur terkait guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dia mengimbau agar warga tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

"Serta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum agar proses penyelesaian perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, dan berkeadilan," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor : Eka G Putra
#dusun tapian nauli #kebun pt agrinas di sumut #labuhanbatu utara sumut #prajurit tni aniaya warga di lahan pt agrinas #PT Agrinas Palma Nusantara