
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Guna memberikan kemudahan kepada masyarakat yang berada jauh, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis menghadirkan program Paspor Ceria (Pasporia) di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Program ini merupakan bentuk kolaborasi antara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengurus permohonan paspor tanpa harus datang langsung ke Kantor Imigrasi Bengkalis.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Agnes Pramudya, melalui Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian (Lalintalkim), Rangga Kharisma Putra, mengatakan bahwa Pasporia merupakan program Direktorat Jendral Imigrasi, yang dihadirkan untuk memberikan pelayanan kemigrasian secara nyata kepada masyarakat.
"Jadi kami hadir langsung ke daerah-daerah jauh dari kantor kami, untuk memberikan pelayan paspor," jelasnya.
Rangga menyebutkan, program ini bertujuan memangkas jarak dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan keimigrasian, khususnya bagi warga yang berada di wilayah Kecamatan Bukit Batu dan sekitarnya.
"Program ini kami hadirkan langsung ke daerah-daerah yang jaraknya berjauhan dari kantor imigrasi. Tujuannya untuk memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga mereka tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor," ujar Rangga.
Baca Juga: Pelayanan, Infrastruktur dan Pasar Tradisional Jadi Perhatian Bupati Rohil , Kunjungi Kecamatan Kubu
Ia juga mengajak, masyarakat khususnya yang berdomisili di Kecamatan Bukit Batu dan kecamatan sekitarnya, agar memanfaatkan kesempatan pelayanan tersebut dengan sebaik-baiknya.
"Kami mengimbau masyarakat, terutama yang berada di Kecamatan Bukit Batu dan sekitarnya untuk memanfaatkan layanan Pasporia ini. Silakan melakukan pendaftaran dan mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan agar proses pelayanan dapat berjalan lancar," ujarnya.
Adapun pelayanan Pasporia dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis, 10–12 November 2026, bertempat di Kantor Kecamatan Bukit Batu. Pelayanan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan kuota sebanyak 30 permohonan setiap harinya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




