DURI (RIAUPOS.CO) - Setelah sempat merasakan dinginnya jeruji besi Polsek Mandau, akhirnya dua warga Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis dibebaskan.
Pembebasan ini dilakukan polisi, setelah keduanya yang diduga melakukan aksi pengeroyokan terhadap warga dan tercapai kesepakatan damai dengan pihak korban.
Kedua pelaku, masing-masing berinisial SS (60) dan TS (45), sempat diamankan polisi usai dilaporkan oleh PP (35), warga Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru pada 9 Oktober 2025 lalu.
“Ya, awal penahanan kedua terduga pelaku dilakukan berdasarkan laporan korban. Proses hukum telah berjalan sesuai SOP. Namun, setelah adanya perdamaian antara kedua belah pihak, kami melakukan penyelesaian dengan pendekatan restorative justice,” ujar Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago melalui Kanit Reskrim Iptu Irsan Harahap SH, Jumat (7/11/2025).
Ia menjelaskan, kesepakatan damai dilakukan secara sukarela tanpa tekanan dari pihak mana pun. Berdasarkan surat permohonan perdamaian tersebut, Polsek Mandau memproses pembebasan keduanya.
“Ya, setelah semua tahapan administrasi terpenuhi, kedua terduga pelaku sudah dipulangkan ke rumahnya,” jelas Irsan.
Sedangkan peristiwa pengeroyokan itu diketahui dipicu oleh kesalahpahaman terkait permasalahan tanah antara kedua belah pihak. Kini, kasus tersebut dinyatakan selesai melalui jalur kekeluargaan.
"Sudah tak ada persoalan lagi. Karena kedua belah pihak sudah saling memaafkan, maka kasus ini ditutup dan tidak diteruskan ke meja hijau," jelasnya.
Editor : M. Erizal