
Oleh : Samsul Nizar
Judul kali ini memaparkan kata "narkoba" dengan menggunakan tanda kutip (" ") merupakan singkatan gaNAs meRampok Kekayaan Orang BAnyak alias korupsi. Sebagaimana narkoba pada umumnya, perilaku jenis "narkoba" ini akan membuat pelakunya merasa fly dan kecanduan yang begitu kronis.
Sebab, pelakunya akan terus berhasrat melakukan "narkoba". Sedangkan tamsil "mendayung di atas terumbu karang" merupakan diksi tingginya resiko upaya menyingkirkan kebiasan "narkoba". Bila dibasmi, ketajamannya akan melukai siapa saja yang berani menyentuhnya, bahkan dayung pun akan patah berkecai".
Manusia yang kecanduan "narkoba" akan terus berbuat nista, tanpa takut dampak (akibat) yang akan menimpa. Sebab, je-jaring komunitasnya begitu solid, masif, dan uratnya kokoh berkelindan.
Baca Juga: Tidak Kunjung Padam, Personel Pemadaman Karhutla di Desa Sungai Guntung Hilir Inhu Ditambah
Secara substansi, eksistensi "narkoba" me-miliki kesamaan dampak, yaitu tertutupnya akal sehat dan hati suci, kecanduan, sulit diberantas, merugikan diri dan orang lain, serta memiliki jaringan "mafia" yang masif. Padahal, Allah sangat mencela perbuatan tersebut. Hal ini sesuai firman-Nya : "... dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri..." (QS. al-Baqarah : 195).
Ayat di atas berisi larangan melakukan tindakan nista, baik fisik maupun psikis yang dapat menghancurkan kehormatan, keselamatan, atau keselamatan diri dan keluarga. Namun anehnya, manusia justeru bangga untuk menghinakan diri dan zuriyatnya. Bahkan, meski telah tertangkap tangan, begitu keluar dari "rumah prodeo" dan melihat ada peluang untuk "narkoba", kebiasaan lama muncul kembali. Anehnya, tanpa rasa malu dan begitu menikmatinya.
Adapun perbedaan dan persamaan makna dan bahaya perilaku narkoba dan "narkoba" pada konteks di atas adalah :
Pertama, Narkoba dilihat pada zat. Dalam ilmu farmakologi, akronim kata narkoba (narkotika, psiko-tropika dan bahan adiktif lainnya) adalah zat atau obat yang bekerja pada susunan saraf pusat. Zat ini mengubah fungsi otak, mental, dan persepsi seseorang. Akibat-nya, zat tersebut akan mengubah kerja otak, menurunkan rasa sakit dan kesadar-an, memicu halusinasi (khayalan), dan membuat ketagihan. Dampak penggunaan narkoba akan berpengaruh pada kondisi fisik dan mental dalam jangka panjang.
Baca Juga: Hadir di Tepian Narosa, BRK Syariah Bawa Kemudahan Transaksi Digital untuk Festival Pacu Jalur 2026
Ada beberapa jenis zat yang termasuk rumpun narkoba, antara lain : (1) Narkotika yaitu zat yang berasal dari tanaman atau buatan manusia (ganja, heroin, morfin). Tujuannya untuk menurunkan kesadaran dan menghilangkan rasa nyeri. (2) Psiko-tropika yaitu zat alami atau buatan (ekstasi, sabu-sabu) yang bekerja pada saraf pusat dan mengubah mental serta perilaku. (3) Bahan Adiktif yaitu zat lain yang membuat rasa ketergantungan jika dipakai (alkohol, nikotin). Dalam Islam, semua varian narkoba hukumnya haram (QS. al-Maidah : 90).
Kedua, "Narkoba" dilihat pada sifat. Meski zatnya halal, tapi sifatnya haram. Akronim kata "narkoba" jenis ini adalah gaNAs meRampok Kekayaan Orang BAnyak (bangsa). Akronim kata "narkoba" pada konteks ini adalah perilaku mencuri, tipu, rampok, korupsi, kolusi, nepotisme, dan varian lainnya. Dalam ilmu fiqh, ke-haraman "narkoba" jenis ini dilihat pada asal kepemilikan harta diperoleh. Ia akan berubah sifat menjadi "narkoba" tatkala diperoleh dengan cara yang haram. Mungkin yang dimakan berupa zat yang baik dan halal, tapi dibeli dengan uang yang diperoleh secara bathil (haram).
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




